TEMPO.CO, Jakarta - Isu konflik agraria mencuat dalam debat cawapres pada Ahad malam, 21 Januari 2024, calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut ada sekira 2587 konflik agraria yang terdata Polhukam. Ribuan konflik tersebut juga pernah diungkap oleh Dewi Karthika, Sekretaris Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA). Ia mengatakan sepanjang tahun 2015 hingga 2023, terdapat 2.939 sengketa agraria yang dicatat oleh KPA. Mayoritas melibatkan perkebunan dan Proyek Strategis Negara (PSN).
Berdasarkan pendataan KPA, konflik agraria meningkat pesat pada era Presiden Jokowi. Dewi menyatakan, jumlah konflik pada era Jokowi meningkat dua kali lipat atau 100 persen dibandingkan dekade sebelumnya pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebabkan 1.502 konflik. Menurut Dewi, masa Jabatan Pemerintahan Presiden Jokowi tersisa kurang dari satu bulan. Namun, deretan konflik agraria masih belum terselesaikan dengan baik hingga merugikan masyarakat.
Tidak semua konflik dan sengketa itu disorot. Namun ada beberapa sengketa agraria mendapat sorotan luas. Dilansir dari berbagai sumber, inilah 5 konflik agraria yang banyak disorot di era Jokowi:
Rempang
Dilansir dari ugm.ac.id, Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam menimbulkan sengketa lahan antara masyarakat, pemerintah, dan PT. Makmrl Elok Graha. Program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia terhadap Singapura ini justru berujung pada konflik akibat ketidakpastian hukum atas lahan. Masyarakat meyakini bahwa tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang yang sudah ada sebelum kemerdekaan. Sebaliknya, dengan adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan, berarti tanah tersebut tidak lagi dianggap sebagai milik masyarakat.
Setidaknya terdapat dua persoalan dalam konflik ini. Pertama, komunitas tradisional yang terdiri dari suku Melayu, suku Si, dan beberapa suku lainnya telah menempati Koh Lempang selama lebih dari 200 tahun. Selama masa ini, tanah di Pulau Lempang dianggap milik seluruh masyarakat adat hingga pemerintah memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada suatu perusahaan atas tanah Batam. Kedua, batas-batas antara pengelolaan lahan dan kepemilikan tanah adat masyarakat di BP Batam tidak jelas sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah.
Wadas
Sengketa lahan di Desa Wadas, Purowrejo, Provinsi Jawa Tengah, terjadi pada Februari 2022. Konflik bermula pada tahun 2013 ketika warga Wadas mendengar adanya pembangunan bendungan di kawasan Purworejo. Pada tahun 2015, sebuah perusahaan swasta melakukan penggalian di dua lokasi di Desa Wadasu pada kedalaman 75 hingga 50 meter. Pada 2019, terjadi penangkapan warga Wadas yang menentang pembangunan bendungan.
Konflik ini menimbulkan serangkaian protes yang berakhir bentrokan dengan pihak berwenang. Saat itu, polisi menangkap 40 warga Wadas. Warga yang menentang tindakan tersebut mengaku masih merasa terintimidasi oleh aparat.
Pakel
Konflik agraria di Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan konflik antara masyarakat Pakel dan perusahaan perkebunan cengkih, PT Bumi Sari Maju Sukses (Bumi Sari). Konflik ini telah terjadi selama puluhan tahun. Ketimpangan dan konflik agraria ini terjadi akibat perluasan kawasan industri ekstraktif yang dilakukan di daerah tersebut. Hal ini menyebabkan perampasan tanah dan sumber daya adat hingga memarginalisasi masyarakat adat.
Melansir walhi.or.id, dari 1.309 hekar lahan yang ada, warga desa hanya berhak mengelola lahan sekitar 321,6 hektar sementara HGU dimiliki oleh PT Bumi Sari seluas 271,6 hektar dan Perhutani KPH Banyuwangi Barat sebesar 716,5 hektar. Banyak warga yang mengalami intimidasi, perampasan dan kekerasan dalam konflik ini. Bahkan, 3 orang petani Pakel (Mulyadi, Suwarno, Untung) telah dikriminalisasi dengan dijatuhi vonis 5 tahun 5 bulan dalam perjuangannya melawan ketimpangan penguasaan lahan.
Dieng
Dieng yang terletak di Jawa Tengah merupakan salah satu lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energy. Dilansir dari geodipa.co.id, total potensi energi panas bumi di sekitar Dieng diperkirakan mencapai 400 MW dengan kontur pegunungan, sumber air panas, solfatara, fumarole serta bebatuan yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai energi panas bumi.
Namun, proyek tersebut diletakkan terlalu dekat dengan pemikiman warga hingga membahayakan warga dan lingkungan. Bahkan beberapa rumah hanya berjarak 2 meter dari proyek tersebut. Dilansir dari siaran pers Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 6 warga Dieng dikriminalisasi karena menolak proyek tersebut.
Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah
Sengketa agraria ini telah berlangsung sejak tahun 2008. Konflik tersebut melibatkan warga Desa Bangkal di Kabupaten Seryan, Provinsi Kalimantan Tengah dan aparat keamanan PT Hamparan Masawit Bangung Persada (HMBP). Warga menuntut hak atas kebun plasma dengan sebuah perusahaan sawit.
Konflik agraria ini juga berujung pada keributan. Warga menolak dan protes dengan cara memblokir pintu masuk perusahaan dan blokade lahan di kawasan yang akan diserahkan ke pemerintah kota. Dilansir dari amnesty.id, paling tidak terdapat satu orang tewas dan dua mengalami luka tembak, serta 20 orang ditangkap saat kejadian pada 7 Oktober 2023.
SUKMA KANTHI NURANI | ANANDA BINTANG | YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: Benar, Klaim Mahfud MD Bahwa Food Estate Program Gagal