Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praktik Mafia Tanah dan Pelanggaran Hak Atas Tanah

image-gnews
Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam Aasi tersebut mereka menuntut Mahkamah Agung untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam Aasi tersebut mereka menuntut Mahkamah Agung untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tanah menjadi salah objek yang berbagai kepentingan hadir di dalamnya. Alhasil, tak jarang praktik-praktik jahat karena rendahnya pengawasan dan kurangnya penegakan hukum muncul. Salah satunya berkaitan dengan mafia tanah.

Namun, apa itu sebenarnya mafia tanah dan bagaimana praktik tersebut melanggar hukum di Indonesia?

Dilansir dari salah satu artikel berjudul Mafia Tanah Menurut Kebijakan Undang-Undang Pertanahan (2020), disebutkan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain. Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis.

Mafia tanah sendiri tidak bisa dipisahkan dari lemahnya perlindungan negara terhadap tanah warga negara dan sumber daya lainnya. Kewajiban negara dan legitimasi kepemilikan tanah oleh warga negara sendiri diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Peraturan tersebut mewajibkan negara untuk memberi rasa aman terhadap pemilik tanah. 

Dilansir dari laman siplawfirm.id, terdapat berbagai modus para mafia tanah untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan.

Praktik mafia tanah telah menjadi perhatian dari Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran atau onrechtmatige daad yang masuk kategori kejahatan pidana. Selain itu, dalam KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) juga menyebutkan terkait pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 6 tahun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah adalah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

Selain itu, pemerintah juga menjalankan strategi guna memberantas praktik mafia tanah dengan pelayanan elektronik hak tanggungan atau HT-el. Layanan ini meliputi pendaftaran hak tanggungan, roya, cessie, dan subrogasi. Kemudian terdapat juga layanan elektronik informasi pertanahan untuk zona nilai tanah (ZNT), surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT), pengecekan sertifikat, serta modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.

Korban penipuan mafia tanah, pemegang hak atas tanah, dan keluarganya dapat melakukan upaya hukum. Sebelum melakukan pelaporan ke kepolisian terdekat, korban disarankan untuk mengumpulkan seluruh berkas tanah dan menyusun kronologi kasus yang dialami. Setelah semua berkas dan kronologi lengkap, korban harus melaporkan kasus ke kepolisian terdekat.

Selain ke kepolisian terdekat, korban dapat melaporkan mafia tanah ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, melalui website http://www.lapor.go.id atau melalui hotline Whatsapp di 081110680000.

Pilihan editor: Alasan Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Warga Bangka Belitung, Rentan Jadi Korban Mafia Tanah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

3 hari lalu

Pada 1994, Sritex pernah menjadi produsen seragam militer NATO dan Tentara Jerman. PT Sritex sendiri memiliki lebih dari 300 ribu desain kain, termasuk enam desain pakaian militer yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI. Kapasitas produksi Sritex tidak hanya terbatas pada seragam militer, tetapi juga mencakup perlengkapan militer untuk berbagai negara di seluruh dunia. Sebagian besar ekspor Sritex dilakukan ke Amerika Serikat dengan nilai total mencapai US$ 300 juta per tahun, diikuti oleh kawasan Eropa dengan nilai mencapai US$ 200 juta per tahun. TEMPO/Andry Prasetyo
Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.


Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

3 hari lalu

Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid saat mengikuti rapat perdana Pansus Haji di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. DPR RI menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji dan menetapkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Haji, serta Wakil Ketua Diah Pitaloka (PDIP), Marwan Dasopang (PKB), dan Ledia Hanifa (PKB). TEMPO/M Taufan Rengganis
Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Oktober 2024.


Dede Yusuf Usul Bentuk Satgas Khusus untuk Miskinkan Mafia Tanah

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat RDPU dengan Ikatan Alumni ITB (IA-ITB), Yayasan Alumni Peduli IPB (YAPI), Ikatan Alumni UI (ILUNI-UI), Ikatan Alumni Atma Jaya Jakarta dan Ikatan Alumni Trisakti (IKA USAKTI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Jul 2024? Foto :Dok.DPR. Jaka/Andri
Dede Yusuf Usul Bentuk Satgas Khusus untuk Miskinkan Mafia Tanah

Satgas khusus untuk penegakan hukum tersebut bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mafia tanah.


Nusron Wahid Bicara Mafia Tanah: Selama Menghirup Udara, Selama Itu Mereka Ada

5 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Nusron Wahid Bicara Mafia Tanah: Selama Menghirup Udara, Selama Itu Mereka Ada

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan eksistensi mafia tanah akan selalu ada.


Nusron Wahid Ungkap 3 Unsur Mafia Tanah: Orang Dalam, Pemborong, dan Pendukung

6 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Nusron Wahid Ungkap 3 Unsur Mafia Tanah: Orang Dalam, Pemborong, dan Pendukung

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap, mafia tanah di Indonesia terdiri dari tiga unsur. Siapa saja?


Menteri ATR Nusron Wahid Bicara Jurus Berantas Mafia Tanah

6 hari lalu

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Menteri ATR Nusron Wahid Bicara Jurus Berantas Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bicara soal pemberantasan mafia tanah di hadapan Komisi II DPR.


Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

7 hari lalu

Rudy Watak 76 Tahun yang hilang sejak Desenber 2021. Keluarga yakin Rudy diculik mafia tanah terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat. Istimewa
Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

Keluarga sudah melaporkan dugaan penculikan Rudy Wantak ke Mabes Polri. Laporan ini dibuat setelah dua tahun upaya pencarian tak membuahkan hasil.


Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Bebas Berkeliaran, Warga Wanakerta Terintimidasi

13 hari lalu

Ending dan anaknya, Nurmalia, yang menjadi korban pemalsuan surat tanah di Wanakerta, Tangerang. TEMPO / JONIANSYAH HARDJONO
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Bebas Berkeliaran, Warga Wanakerta Terintimidasi

Warga Desa Wanakerta mempertanyakan penanganan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian.


Tiga Pesan Prabowo untuk Nusron Wahid: Penataan Konsesi hingga Pemberantasan Mafia Tanah

14 hari lalu

Agus Harimurti Yudhoyono didampingi Raja Juli Antoni menyerahkan jabatan Menteri ATR/BPN kepada Nusron Wahid dan Ossy Dermawan di Kementerian ATR/BPN, Senin 21 Oktober 2024. Prosesi serah terima jabatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh kedua pihak. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Tiga Pesan Prabowo untuk Nusron Wahid: Penataan Konsesi hingga Pemberantasan Mafia Tanah

Presiden Prabowo Subianto memberikan tiga pesan kepada Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


AHY Sebut Rasa Empatinya Terasah saat Jadi Menteri ATR/BPN

15 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 20 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
AHY Sebut Rasa Empatinya Terasah saat Jadi Menteri ATR/BPN

AHY berujar hatinya tergerak setelah mendengar keluhan masyarakat yang menjadi korban mafia tanah saat menjadi Menteri ATR/BPN.