Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praktik Mafia Tanah dan Pelanggaran Hak Atas Tanah

image-gnews
Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam Aasi tersebut mereka menuntut Mahkamah Agung untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam Aasi tersebut mereka menuntut Mahkamah Agung untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tanah menjadi salah objek yang berbagai kepentingan hadir di dalamnya. Alhasil, tak jarang praktik-praktik jahat karena rendahnya pengawasan dan kurangnya penegakan hukum muncul. Salah satunya berkaitan dengan mafia tanah.

Namun, apa itu sebenarnya mafia tanah dan bagaimana praktik tersebut melanggar hukum di Indonesia?

Dilansir dari salah satu artikel berjudul Mafia Tanah Menurut Kebijakan Undang-Undang Pertanahan (2020), disebutkan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain. Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis.

Mafia tanah sendiri tidak bisa dipisahkan dari lemahnya perlindungan negara terhadap tanah warga negara dan sumber daya lainnya. Kewajiban negara dan legitimasi kepemilikan tanah oleh warga negara sendiri diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Peraturan tersebut mewajibkan negara untuk memberi rasa aman terhadap pemilik tanah. 

Dilansir dari laman siplawfirm.id, terdapat berbagai modus para mafia tanah untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan.

Praktik mafia tanah telah menjadi perhatian dari Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran atau onrechtmatige daad yang masuk kategori kejahatan pidana. Selain itu, dalam KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) juga menyebutkan terkait pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 6 tahun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah adalah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

Selain itu, pemerintah juga menjalankan strategi guna memberantas praktik mafia tanah dengan pelayanan elektronik hak tanggungan atau HT-el. Layanan ini meliputi pendaftaran hak tanggungan, roya, cessie, dan subrogasi. Kemudian terdapat juga layanan elektronik informasi pertanahan untuk zona nilai tanah (ZNT), surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT), pengecekan sertifikat, serta modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.

Korban penipuan mafia tanah, pemegang hak atas tanah, dan keluarganya dapat melakukan upaya hukum. Sebelum melakukan pelaporan ke kepolisian terdekat, korban disarankan untuk mengumpulkan seluruh berkas tanah dan menyusun kronologi kasus yang dialami. Setelah semua berkas dan kronologi lengkap, korban harus melaporkan kasus ke kepolisian terdekat.

Selain ke kepolisian terdekat, korban dapat melaporkan mafia tanah ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, melalui website http://www.lapor.go.id atau melalui hotline Whatsapp di 081110680000.

Pilihan editor: Alasan Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Warga Bangka Belitung, Rentan Jadi Korban Mafia Tanah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

7 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

8 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

8 hari lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

8 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

9 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

39 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono hadiri rapat perdananya dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.


Sebelum Raker dengan Komisi II DPR, AHY Temui Legislator Partai Demokrat

40 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sebelum Raker dengan Komisi II DPR, AHY Temui Legislator Partai Demokrat

AHY bakal temui legislator Partai Demokrat terlebih dulu sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II. Diklaim hanya silaturahim.


Satgas Anti-Mafia Tanah Temukan 82 Kasus dengan Kerugian Rp1,7 T, AHY: Kami Serius

47 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
Satgas Anti-Mafia Tanah Temukan 82 Kasus dengan Kerugian Rp1,7 T, AHY: Kami Serius

Tim Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil mendapatkan data 82 kasus dugaan penyerobotan lahan dengan potensi kerugian Rp1,7 triliun mencakup tanah 4.569 ha


AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

48 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka mafia tanah saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu, 16 maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka di Jawa Timur


Usai Dilantik sebagai Menteri ATR, AHY Dapat Pesan dari Luhut: Optimalisasi Bank Tanah

57 hari lalu

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) menyaksikan pelantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Usai Dilantik sebagai Menteri ATR, AHY Dapat Pesan dari Luhut: Optimalisasi Bank Tanah

AHY mendapat sejumlah pesan setelah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang, salah satunya dari Menko Luhut Pandjaitan. Apa isi pesan itu?