TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023. Kejagung menyebut total estimasi kerugian negara atau total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa 49 orang saksi dalam perkara ini.
"Hari ini tim penyidik telah memanggil 12 orang saksi, 6 diantaranya kami naikkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat, 19 Januari 2024.
Kuntadi mengatakan, enam tersangka itu ialah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.
Kemudian ada AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kuntadi mengatakan, terhadap keenam tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024.
Kuntadi mengatakan, proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada 2017 sampai 2019 lalu telah merugikan negara dengan estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
"Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun," kata Kuntadi.
Proses Penyelenggara Proyek
Kuntadi mengatakan, dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.
Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan feasibility study atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
"Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya," katanya.
Pilihan Editor: Ganjar Terima Keluhan Pekerja Migran soal Sejumlah Masalah Pencoblosan Pemilu 2024 di Hong Kong