Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Sebut RUU Pendanaan Partai Politik di Program KPK, Ini Penjelasannya

image-gnews
Presidential candidate Anies Baswedan, former Jakarta Governor, along with his running mate Muhaimin Iskandar, speaks about their anti-corruption policies during a dialog held by country's anti-graft agency Corruption Eradication Commission (KPK) at its headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Presidential candidate Anies Baswedan, former Jakarta Governor, along with his running mate Muhaimin Iskandar, speaks about their anti-corruption policies during a dialog held by country's anti-graft agency Corruption Eradication Commission (KPK) at its headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ingin mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pendanaan Partai Politik jika menang Pilpres 2024. Menurut Anies, aturan tersebut merupakan salah satu cara untuk mencegah korupsi di Tanah Air.

“Yang tidak kalah penting, kami berencana untuk mendorong pengesahan RUU Pendanaan Partai Politik,” kata Anies dalam acara Program Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 17 Januari 2024.

Lantas apa itu RUU Pendanaan Partai Politik?

Sebelumnya, menurut Anies RUU Pendanaan Partai Politik bisa jadi solusi terhadap salah satu problem utama penyebab perilaku korupsi di Indonesia. Problem itu, kata dia, terjadi karena proses politik membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Hal ini jadi masalah karena tidak ada cukup ruang bagi negara dan masyarakat untuk ikut mendanai partai politik dan kegiatan kampanye.

“Baik itu kegiatan partai politik, kegiatan kampanye, yang tidak memberikan ruang yang cukup untuk pendanaan dari negara dan publik menjadi salah satu sumber korupsi yang terjadi di republik ini,” ujar eks Gubernur DKI Jakarta ini.

Arti UU Pendanaan Partai Politik

RUU Pendanaan Partai Politik merupakan rancangan regulasi atau beleid yang mengatur tentang pendanaan partai politik. Dikutip dari studi Regulation for the Political Party Funding in Indonesia dalam jurnal Unissula, pendanaan bagi partai politik adalah sebuah kebutuhan. Tanpa pendanaan, partai politik akan sulit bergerak. Sebab, pergerakan partai politik tidak lepas dari finansial.

Tak heran jika pendanaan partai politik menjadi permasalahan utama. Kegiatan atau program partai politik dari skala besar hingga kecil tetap memerlukan dana. Sebagai lembaga yang tidak berorientasi pada keuntungan tetapi berorientasi politik, partai politik harus berpikir keras agar mampu membiayai kegiatan dan program yang dilaksanakan partai politik.

Peraturan Pendanaan Partai Politik sebenarnya telah diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 34 menyatakan bahwa keuangan partai politik bersumber dari Iuran keanggotaan, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari anggaran penerimaan dan belanja negara/anggaran daerah (APBN/APBD).

Berdasarkan aturan tersebut, partai politik berhak mendapatkan dana partai melalui APBN dan APBD alias dibantu oleh pemerintahan. Regulasinya diperkuat dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik. Aturannya, partai politik yang mendapat kursi DPR dan DPRD berhak mendapatkan dana dari APBN atau APBD.

“Diberikan setiap tahun secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu,” bunyi beleid tersebut.

Dengan beberapa peraturan tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan keuangan untuk partai politik. Selama ini, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk bantuan kepada partai politik dari APBN. Besaran bantuan tersebut melalui beberapa skema yang memang dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah atas peraturan yang berlaku tersebut.

Menurut PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah. Sedangkan untuk tingkat provinsi Rp 1.200 per suara sah, dan Rp 1.500 per suara sah di tingkat kabupaten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari Polkam.go.id, Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Asmarni mengatakan pendanaan partai politik mengalami problematika karena tiga sumber dana parpol sesuai Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD tak berjalan optimal dan belum memenuhi standar ideal.

“Sehingga sumber dana tersebut tidak dapat menutup kebutuhan minimum pendanaan partai dan sulit diharapkannya sumber dana legal bagi partai politik,” katanya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

Asmarni mengatakan pembiaran kondisi pendanaan partai politik yang kritis dan berkepanjangan sama dengan membiarkan uang negara, sumber daya alam, dan kewenangan lainnya dalam posisi lingkaran politik transaksional dan korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, politik timbal balik di Indonesia marak terjadi di sektor sumber daya alam karena memiliki nilai yang sangat strategis.

“Para elite politik melakukan politik transaksional dengan para oligarki di bidang SDA dimana setelah calon legislatif maupun eksekutif memenangkan Pemilu atau Pilkada, mereka membalas jasa kepada para oligarki pemberi dana dengan mengeluarkan kebijakan, regulasi, dan perizinan yang menguntungkan oligarki, namun merugikan keuangan negara,” katanya.

Sebelumnya, Anies Baswedan juga pernah mengatakan dirinya akan mereformasi aturan pendanaan partai politik jika terpilih menjadi presiden. Alasannya, partai politik harus terus dibiayai agar tetap bisa beroperasi. Anies mengibaratkan sistem partai dengan perusahaan yang memiliki beban operasional. “Itu semua membutuhkan biaya,” ujar Anies di Jakarta pada 24 Oktober 2023.

Menurut Anies, reformasi aturan pendanaan partai politik bertujuan untuk meringankan beban biaya orang di dalam suatu partai politik. “Ini yang perlu reform. Apakah nanti negara membiayai sebagian, membiayai sepenuhnya, adan lain-lain, itu menjadi bagian diskusi yang harus dilakukan,” ucap Anies.

Menurutnya, jika pembiayaan untuk partai politik itu tidak diatur dan disiapkan, maka beban biayanya akan ditanggung oleh orang-orang yang berada di dalam proses politik itu. Namun, kata dia, biaya yang senyatanya ada, semua orang seperti seakan-akan tutup mata dan tidak tahu.

Yang terjadi saat ini, menurut Anies, semua kegiatan partai politik itu yang penting jalan. Sehingga bebannya ada pada pengurus dewan pimpinan wilayah, cabang, hingga daerah.

Dia mengatakan jangan sampai masalah pembiayaan kegiatan partai politik tidak menjadi perhatian. Karena selain kepada pengurus partai politik, juga akan menjadi beban bagi para anggota dewan yang harus menanggung pembiayaan-pembiayaan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | SULTAN ABDURRAHMAN | MOH KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Anies Baswedan Ingin Dorong RUU Pendanaan Partai Politik untuk Cegah Korupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.