TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk pengadaan pupuk di Klaten, Jawa Tengah.
“Pernah (minta pengadaan pupuk), tapi enggak terlaksana. Karena dia kan punya program apa gitu di pertanian terus tolong deh Klaten itu dikasih untuk program itu,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Gedung C1 KPK, Kamis, 18 Januari 2024.
Ia mengatakan Dewas KPK memiliki bukti percakapan Pimpinan KPK asal Klaten itu di ponsel Kasdi soal permintaan pengadaan pupuk.
Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dugaan pelanggaran etik terhadap Alexander Marwata dan Nurul Ghufron masih tahap pengumpulan bukti. “Masih pengumpulan bukti-bukti,” katanya, Kamis.
Ia juga mengatakan pihaknya belum berencana melakukan sidang pendahuluan jika bukti-bukti yang dikumpulkan Dewas KPK belum cukup.
Dewas KPK sebelumnya menyampaikan tengah memproses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap dua pimpinan komisi antikorupsi perihal perkara rasuah di Kementerian Pertanian atau Kementan. “Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar,” kata Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.
Albertina menuturkan, pihaknya menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Nurul Ghufron dan Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK. “Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya-lah ya,” katanya.
Namun, ia mengatakan perihal aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tak berhubungan dengan penanganan kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di lembaga antirasuah itu. “Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda,” ujar Albertina.
Pilihan Editor: Ganjar Terima Keluhan Pekerja Migran soal Sejumlah Masalah Pencoblosan Pemilu 2024 di Hong Kong