TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan bakal segera menindaklanjuti polemik seputar peredaran daging anjing di Kota Solo. Menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat ini tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur tentang peredaran daging anjing di wilayah tersebut.
Sebagai informasi, Kota Solo dan beberapa daerah di Solo Raya beberapa waktu terakhir ini kembali menjadi perhatian publik menyusul mencuatnya penangkapan sebuah truk yang mengangkut sekitar 226 anjing dari Subang, Jawa Barat, di gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, baru-baru ini. Ratusan anjing itu diduga kuat akan dikirim dan diedarkan ke wilayah Solo Raya.
"Ya nanti kami tindaklanjuti ya," ujar Gibran saat dimintai tanggapan oleh wartawan terkait polemik seputar peredaran daging anjing di Kota Solo, Kamis, 18 Januari 2024.
Terkait polemik itu, diketahui ada sejumlah pihak di antaranya dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) telah mengusulkan agar Pemkot Solo segera membuat regulasi yang tegas untuk mengatur peredaran daging anjing di Kota Solo. Menanggapi hal itu, Gibran mengaku akan mempertimbangkan lebih lanjut.
"Ya nanti kami pertimbangkan itu. Tenang saja, sudah akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Pemkot Solo sendiri saat ini tengah mengkaji format regulasi seputar peredaran daging anjing. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono mengatakan pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait masih mempertimbangkan regulasi tersebut akan bersifat mengatur atau berupa larangan peredaran daging anjing.
“Soal mengatur atau melarang saya belum bisa menjelaskan detailnya, yang jelas sifatnya mengimbau agar mengkonsumsi bahan pangan yang aman saja. Apakah dengan imbauan itu bisa melarang penjual kuliner (olahan daging anjing) atau konsumennya? Sementara kita belum masuk ke ranah itu,” ucap Budi ketika ditemui seusai menggelar rapat bersama Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertan KPP) Kota Solo serta OPD lain yang terkait peredaran daging anjing di Balai Kota Solo, Selasa, 16 Januari 2024.
Kepala Dispertan KPP Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso mengakui Pemkot Solo memang belum menerbitkan aturan terkait larangan konsumsi daging anjing di Kota Solo. Selama ini, pengawasan olahan daging anjing mengacu pada surat edaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah.
"Kami sudah melaporkan hasil audiensi dengan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada dua pekan lalu. Hasil audiensi telah dilaporkan ke Sekda Solo untuk dikaji mendalam agar segera diterbitkan surat edaran (SE) Wali kota Solo,” katanya.
Eko tak memungkiri warung kuliner olahan daging anjing banyak ditemukan di Kota Solo. Daging anjing yang dimasak berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat.
Pilihan Editor: Bawaslu Sebut Tetap Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo di CFD Solo