TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyampaikan salah seorang pegawai KPK yang terindikasi pelanggaran berat dalam kasus etik pungli di Rutan KPK adalah seorang mantan Pelaksana tugas Kepala Rumah Tahanan.
“Mereka jabatannya apa ya, ada yang mantan Plt Karutan, ada yang pegawai,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Kamis, 18 Januari 2024.
Dewas KPK memisahkan 93 pegawai menjadi 90 dan tiga orang. Untuk 90 pegawai itu, Dewas KPK akan menerapkan pasal yang sama, sementara untuk tiga lainnya pasal yang berbeda.
Albertina pun tak menjawab secara lugas perihal indikasi ketiga pegawai itu mendapatkan sanksi berat. “Nanti ya kalau mereka sudah disidangkan, kami sidangkan,” katanya.
Sementara ia juga menampik ketiga pegawai termasuk pegawai yang menerima uang paling banyak yakni senilai Rp 504 juta. “Enggak-enggak,” katanya.
Dewas KPK sebelumnya menyatakan dari 93 pegawai yang melakukan pungli sedikitnya menerima Rp 1 juta, dan paling banyak menerima Rp 504 juta dengan total mencapai Rp 6,148 miliar.
Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan temuan itu ke pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya. Sementara 90 dari 93 pegawai yang diduga melanggar etik, terindikasi melanggar Pasal 4 Ayat 2b Peraturan Dewan Pengawas.
Dalam penanganan kasus ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dalam dugaan pelanggaran etik 93 pegawai KPK perihal pungli di Rutan KPK. Adapun total transaksi keuangan mencapai Rp 6,1 miliar dari dugaan awal sekitar Rp 4 miliar.
Dewas KPK juga memeriksa staf Rutan KPK, mantan staf rutan, Kabag Pengamanan, Plt kabag pengamanan dan inspektur dengan total 32 orang sebagai saksi murni.
Pilihan Editor: Pungli di Rutan KPK, Dewas Ungkap Tahanan Ditarik Duit Rp 10-20 Juta untuk Pakai Ponsel