TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyatakan bakal mendorong pengarusutamaan dua konsep pemberantasan korupsi jika terpilih menjadi presiden. Dua konsep itu, kata Anies, adalah illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah) dan trading in influence (perdagangan pengaruh).
“Yang berikutnya adalah kami mendorong konsep illicit enrichment dan trading in influence,” kata Anies dalam acara Paku Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Januari 2024. Dia memaparkan gagasan antikorupsinya dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Mantan gubernur DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kedua konsep tersebut sesuai dengan ketentuan United Nation Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi. “Sesuai dengan UNCAC yang harapannya nanti akan menjadi arus utama dalam pemberantasan korupsi,” ucap Anies Baswedan.
Menurut dokumen UNCAC yang diakses dari unodc.org, illicit enrichment adalah peningkatan signifikan dari aset seorang pejabat publik yang tak bisa dijelaskan secara wajar. Khususnya ketika peningkatan itu tak bisa dikaitkan dengan sumber pendapatan pejabat tersebut yang sah secara hukum. Definisi ini tercantum dalam Pasal 20 UNCAC.
Dikutip dari laman kpk.go.id, peningkatan kekayaan tak wajar bisa menimbulkan spekulasi bahwa harta yang diterima didapatkan dengan cara-cara melawan hukum. Dengan kata lain, ada kemungkinan bahwa kekayaan tersebut diperoleh dari tindak pidana. Contohnya seperti dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Sementara itu, trading in influence atau perdagangan pengaruh dijelaskan dalam Pasal 18 UNCAC. Delik itu mendefinisikan perdagangan pengaruh sebagai janji, penawaran, atau pemberian kepada pejabat publik atau orang lain siapa pun, secara tidak langsung atau langsung, untuk menyalahgunakan pengaruhnya demi memperoleh manfaat yang tidak semestinya.
Menurut laman kpk.go.id, perdagangan pengaruh biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki akses ke pembuat keputusan. Pengaruhnya akan semakin kuat jika dia adalah orang dekat dan disegani, seperti seorang petinggi partai, sementara pejabat berwenang yang dituju adalah salah satu kadernya.
Adapun UNCAC merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani pada 9 Desember 2003. Perjanjian tersebut menyatakan pentingnya kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan penghukuman tindak pidana korupsi.
Pilihan Editor: TKN Mengaku Tak Khawatir jika Gibran Diserang Cak Imin dan Mahfud Md di Debat Cawapres