TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya senilai USD 896.988,43 atau setara Rp 39, 5 miliar. Barang rampasan yang dieksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari jaksa eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. "Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar Fadil Jumhana dalam siaran pers diterima Tempo Kamis 18 Januari 2024.
Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jampidum berharap terlaksananya eksekusi awal dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 17 Januari 2024 bertempat di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung itu dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Bos KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Penjara
Mahkamah Agung telah memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara. Henry Surya juga diwajibkan membayar denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sebelumnya, Henry Surya divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya pada 24 Januari 2023. Awalnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Henry dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Jaksa menilai Henry terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap para nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 16 triliun. Selain kasus penipuan, Henry Surya juga terlibat kasus pemalsuan dokumen KSP Indosurya. Dalam kasus itu, Henry Surya diduga merekayasa dokumen perizinan pendirian koperasi Indosurya.
Dokumen yang diduga direkayasa meliputi berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi. Ada pula Surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, dan Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris.
Pilihan Editor: TPN Klaim Mahfud Md Selamatkan Rp 677 Triliun dari Korupsi Indosurya hingga Minyak Goreng