TEMPO.CO, Jakarta - Seringnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengambil cuti demi kepentingan kampanyenya sebagai calon wakil presiden (cawapres) belakangan ini menuai sorotan dari kalangan anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP). Mereka menilai seringnya Gibran cuti tersebut berimbas terhadap pemerintahan yang menjadi tak efektif dan tak efisien.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno mengemukakan dengan mempertimbangkan kajian yang telah dilakukan terhadap kinerja Wali Kota Solo itu, mereka mengusulkan agar Gibran mengundurkan diri.
"Hasil kajian fraksi kami, dengan segala pertimbangan dan sebagainya memang kami mengusulkan, menyarankan Mas Wali (Gibran) untuk mundur. Karena kami menganggap seringnya beliau cuti membuat pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal. Berarti kalau tidak maksimal ya tidak efektif dan tidak efisien," ujar Sukasno ketika ditemui wartawan di Girly Corner Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 17 Januari 2024.
Dia memberi contoh pengelolaan APBD Kota Solo 2022 dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak mencapai target. Demikian juga untuk APBD Kota Solo 2023, target PAD-nya juga masih tidak tercapai.
"Padahal di APBD perubahan 2023 sudah minta diturunkan dan sudah diturunkan targetnya, tapi tidak tercapai lagi," ungkap dia.
Selain pengelolaan APBD, Sukasno mencontohkan dalam hal penerbitan peraturan wali kota sebagai turunan beberapa peraturan daerah (perda) yang sudah diterbitkan Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Solo.
"Banyak perda yang memandatkan harus dibuatkan perwali dan itu domain sepenuhnya di wali kota. Artinya kita berikan kewenangan sepenuhnya untuk wali kota membuat perwalinya. Perda-perda itu sangat dibutuhkan tapi sampai sekarang belum ada perwalinya," katanya.
Dia mencontohkan di antaranya Perda tentang Ketenagakerjaan dan Perda tentang Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kontrak (TKDPK). Menurutnya, keberadaan Perda TKDPK itu menyangkut nasib lebih dari 3.000 TKPK yang mempunyai kemampuan dan skill khusus. Jika perwalinya tidak segera diterbitkan, pihaknya sangat menyayangkan karena itu berarti perdanya mandul dan tidak bisa dilaksanakan.
"Jadi itu yang menjadi pertimbangan kami sehingga alangkah bijak kalau Mas Wali fokus di sana (pencalonan sebagai wapres) sehingga pemerintahan bisa memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat Kota Solo. Coba lihat di ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), banyak keluhan tentang lamanya IMB (izin mendirikan bangunan), dan sebagainya. Cutinya kan sudah terlalu sering dan untuk cuti itu pun sekarang juga masih debatable (masih jadi perdebatan)," katanya.
Lebih lanjut Sukasno mengatakan hasil kajian dan usulan FPDIP itu akan dilaporkan kepada pimpinan DPC PDIP Kota Solo dan mengomunikasikannya dengan pimpinan DPRD Kota Solo.
SEPTHIA RYANTHIE