Selain itu, Todung mengutip Pasal 494 UU Pemilu bahwa setiap ASN yang melanggar prinsip netralitas akan dipidana. “Nah ini saya bacakan saja, di pasal 494 dikatakan bahwa setiap aparatur sipil negara anggota TNI dan polri, kepala desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Todung.
Sementara itu, Todung juga menyinggung Menteri BUMN Erick Thohir dalam sebuah perayaan Hari Natal beberapa pekan lalu hanya mengundang Prabowo Subianto.
Nah itu hanya diundang satu capres. Dan secara tendensius pidato Menteri BUMN mengatakan bahwa Pak Prabowo sebagai keluarga besar Kementerian BUMN. Di balik itu kan publik akan melihat bahwa ini satu sinyal keberpihakan,” kata Todung.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Laporkan Dugaan Pelanggaran ASN ke Bawaslu
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara atau ASN pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Tiga kasus yang dilaporkan TPN Ganjar-Mahfud, semuanya berupa dugaan ASN mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tiga laporan itu terjadi di dua wilayah. Dua kasus di Sumatera Utara dan satu kasus di Sulawesi. “Tiga kasus tersebut itu kemungkinan akan dilimpahkan ke tempat masing-masing melalui provinsinya,” kata anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Ifdal menjelaskan kasus pertama itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, dalam satu rembuk acara guru yang ramai di jagat maya. Dalam rapat bersama guru tersebut, kata Ifdal, Hasbi menyampaikan janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi jika putra presiden Gibran Rakabuming Raka menang akan dilanjutkan program peningkatan jutaan guru CPNS. “Nah, buktinya ini kami serahkan dalam bentuk video,” kata Ifdal.
Laporan kedua, kata Ifdal, adalah percakapan Bupati Batubara, Kapolres, dan Kejaksaan Tinggi yang isinya mengarah pada pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sementara itu, laporan ketiga adalah Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. “Mengarahkan pada guru dan kepala sekolah di Medan di Sumatera Utara untuk memilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Nah, ini semua ada videonya dan sudah beredar luas di masyarakat,” kata Ifdal.
Menurut dia, ketiga kasus ini berkaitan jelas dengan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diatur dalam pasal 282, 283, dan 300 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemilu. “Nah karena ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, kami meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan,” katanya.
Respons Bawaslu, kata Ifdal, mereka akan membawa laporan dari TPN Ganjar-Mahfud untuk diputuskan dalam rapat paripurna lembaga pengawas pemilu tersebut. Selain itu, kemungkinan juga tiga kasus tersebut akan dilimpahkan ke provinsi masing-masing,” kata Ifdal. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud di Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.00. Ifdal Kasim didampingi oleh beberapa anggota tim hukum saat mendatangi kantor Bawaslu, di Jakarta Pusat itu.
Pilihan Editor: Maruarar Sirait Bertemu Jokowi di Hari Umumkan Mundur, Istana Bantah Tak Ada Hubungannya dengan Presiden