TEMPO.CO, Jakarta -Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai ada konspirasi dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Konspirasi itu dilancarkan untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Bahwa ada konspirasi untuk memenangkan salah satu paslon, paslon nomor 2. Dan kalau kita biarkan ini akan menjadi cacat buat Pemilu dan Pilpres,” kata Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Todung menyebut dugaan konspirasi itu berasal dari tiga peristiwa di Sumatera Utara dan Sulawesi. Di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, kata Todung, itu bermula dari viralnya video percakapan seorang pejabat setempat, Kepala Kejaksaan, Dandim, dan Kepolisian yang diminta untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
“Saya mengetahui bahwa memang ada bantahan beberapa hari kemudian, tapi kan video ini sudah viral di mana-mana. Dan ini bisa mempengaruhi mengubah mindset seseorang. Jadi ada impact-nya terhadap perilaku pemilih, voting behavior,” kata Todung.
Menurut dia, perilaku pemilih itu bisa dipengaruhi oleh percakapan pejabat atau pemuka masyarakat. “Nah ini lah ya yang kita lihat bahaya dari konspirasi semacam ini terhadap perilaku pemilih yang bisa punya dampak terhadap output dari pemilihan ini atau Pilpres nanti,” kata Todung.
Kasus kedua adalah viral video Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, dalam satu rembuk acara guru yang ramai di jagat maya. Dalam rapat bersama guru tersebut Hasbi menyampaikan janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi jika putra presiden Gibran Rakabuming Raka menang akan dilanjutkan program peningkatan jutaan guru CPNS.
“Nah ini juga. Satu kecurangan yang sangat telanjang di depan mata kita dan tidak bisa dibenarkan sama sekali,” kata Todung.
Sementara itu, Todung menilai tindakan aparatur negara seperti itu telah melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, 282, dan 490. Menurut Todung netralis bagi aparatur negara harus dipenuhi.
“Dalam pasal 280 itu disebutkan bahwa perangkat desa termasuk dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye kegiatan kampanye. Selain tidak boleh ikut kampanye seorang perangkat desa sebagaimana dijelaskan, juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye,” kata Todung.
Selanjutnya ASN melanggar netralitas akan dipidana...