TEMPO.CO, Solo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menghentikan proses atas laporan dugaan pelanggaran oleh Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo atas aksi bagi-bagi voucher internet gratis pada saat car free day (CFD) Ahad, 24 Desember 2023 lalu.
Komisioner KPU Kota Solo Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengemukakan hasil dari rapat pleno atas laporan tersebut menyatakan Bawaslu tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.
"Status laporannya tidak diregister, jadi tidak bisa lanjut proses," ujar Poppy ketika dimintai konfirmasi Tempo, Rabu, 17 Januari 2024.
Poppy menjelaskan keputusan itu berdasarkan pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana, yang tidak mengirim kekurangan materil yang diminta Bawaslu. Padahal Bawaslu Solo telah meminta dan memberikan waktu kepada pelapor itu dua hari kerja, yaitu pada Senin dan Selasa, 15 dan 16 Januari 2024 untuk memperbaiki kekurangan materil yang diajukan oleh pelapor.
Namun diketahui hingga hari Selasa atau kemarin sore, pukul 16.00 WIB, pihak pelapor tidak mengirimkan bukti tambahan tersebut.
“Sampai tanggal 16 Januari pukul 16.00 tidak ada perbaikan syarat materiil baik datang ke kantor atau email kita cek tidak ada,” ucap dia.
Poppy menjelaskan rekomendasi Bawaslu adalah meminta pelapor memperbaiki syarat meteril karena bukti yang dilaporkan tidak sinkron.
“Karena terlapornya itu Pak Ganjar bukan relawan. Jadi kan harus ada sinkron yang konkret terlapor dan bukti yang diberikan pelapor. Yang menunjukkan bahwa terlapor melakukan kegiatan seperti yang didugakan. Terlapornya jelas capresnya, bukan relawannya,” ungkapnya.
Dia mengatakan terkait hasil rapat pleno tersebut sudah ditempel di papan pengumuman Bawaslu Kota Solo. Selain itu pihaknya juga mengirimkan surat melalui pos kepada pelapor.
“Hari ini status laporan sudah kita umumkan secara terbuka, ditempelkan di papan pengumuman maupun dikirim by pos kepada pelapor,” katanya.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Soal Laporan Terhadap Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu Maluku: Memenuhi Syarat