INFO NASIONAL – Cabang olahraga air powerboat, aquabike dan Air Race kini masuk ke dalam naungan Ikatan Motor Indonesia (IMI). Powerboat, aquabike dan Air Race dimasukan di bawah koordinasi bidang olahraga mobil.
"Dengan resmi masuknya cabang olahraga air powerboat, aquabike dan Air Race kedalam tubuh IMI, berarti IMI tidak hanya memiliki balap di aspal dan tanah saja, tetapi juga balap di air dan udara,” kata Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menutup Rapat Kerja Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) IMI yang diikuti oleh para Pengurus IMI Pusat dan 36 pengurus IMI Provinsi, Selasa 16 Januari 2024.
IMI, lanjut dia, sekarang berada di tiga matra, darat, laut dan udara. IMI juga siap mencetak atlet powerboat, aquabike dan air race serta menyelenggarakan kejuaraan nasional maupun internasional di Indonesia. “Kesuksesan Indonesia menggelar kejuaraan dunia F1 Powerboat World Championship 2023 dan Aquabike Jetski World Championship 2023 di Danau Toba, Sumatera Utara, menjadi modal utama untuk menjadikan kembali sebagai tuan rumah kejuaraan yang sama di tahun 2024," kata Bamsoet.
Masuknya powerboat, aquabike dan Air Race menjadikan Anggaran Dasar IMIM dilakukan penyempurnaan dan penambahan pada pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 2, pasal 5 ayat 2, pasal 6, pasal 8 dan pasal 19. Perubahan lain juga di Anggaran Rumah Tangga IMI pasal 103, 106, 107, 108, 109, 121, 122, 123, 124, 125 dan 126.
Rakernas dan Munaslub juga berhasil mengesahkan berbagai kalender event balap motor, digital motor sport dengan berbagai jenisnya, serta kalender event IMI mobilitas di tahun 2024. Selain, menyempurnakan peraturan organisasi IMI agar sesuai dengan dinamika maupun kebutuhan organisasi IMI yang semakin berkembang.
"Sebelum Rakernas dan Munaslub, pengurus IMI baik pusat maupun provinsi telah menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) IMI, pada Senin 15 Januari. Hasil Rakornis tersebut kemudian dibahas di Rakernas untuk disahkan dalam Rakernas. Selain itu, dilaksanakan pula Munaslub, khusus membahas perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMI.
Dalam Munaslub IMI para pengurus pusat dan provinsi menyepakati penyempurnaan AD/ART IMI. Salah satunya, disepakati untuk masa bakti badan-badan di setiap jenjang organisasi IMI yang sebelumnya empat tahun, diubah menjadi lima tahun.
"Sehingga, beberapa pasal di dalam Anggaran Dasar IMI mengalami perubahan. Diantaranya, pasal 36 tentang masa bakti dari badan kehormatan, penasehat, pembina IMI pusat dan provinsi. Pasal 40 tentang masa bakti dari badan pengawas IMI pusat. Serta pasal 50, 59 dan 68 tentang masa bakti dari badan pengurus IMI pusat; IMI provinsi; IMI kabupaten/kota dan/atau IMI Wilayah Administrasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Bamsoet. (*)