Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setahun Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Begini Kilas Balik Peristiwa 135 Orang Tewas di Stadion Kanjuruhan

image-gnews
Personel Brimob bersiaga di area Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Polrestabes Surabaya mengerahkan 1.600 personel polisi untuk mengamankan jalannya persidangan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Personel Brimob bersiaga di area Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Polrestabes Surabaya mengerahkan 1.600 personel polisi untuk mengamankan jalannya persidangan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setahun lalu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan, tepatnya pada 16 Januari 2023. PN Surabaya melarang sidang tersebut disiarkan secara langsung, sehingga bersifat tertutup. 

Tragedi Kanjuruhan merupakan salah satu tragedi kelam yang pernah terjadi di kancah persepakbolaan, bahkan disorot secara nasional dan internasional masyarakat sepak bola dunia. Tragedi ini juga menempati peringkat 2 peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia di bawah Tragedi Estadio Nacional. Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 26 Maret 2023, ada 135 orang meninggal, 96 luka berat dan 484 luka ringan dari tragedi Kanjuruhan. 

Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pasca pertandingan BRI Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tragedi tersebut diawali saat para penonton turun ke lapangan, dalam merespons hal tersebut aparat menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik.

Enam hari pasca Tragedi Kanjuruhan, tepatnya pada Jumat, 7 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kronologi kejadian. Penjelasan tersebut merujuk pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kejadian itu bermula pada 12 September 2022 ketika Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. Pihak Polres pun meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan.

Kendati demikian, permintaan itu ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan dalih masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi. Akibatnya, Polres menyiapkan 2.034 personel dan hanya memperbolehkan suporter Aremania dalam pertandingan tersebut.

Laga Arema FC vs Persebaya pun berjalan sesuai jadwal yakni pada pukul 20.00 WIB dengan skor akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Setelah peluit panjang usai, ratusan suporter memasuki lapangan sehingga aparat melakukan pengamanan. Bahkan, Polres Malang mengerahkan empat unit barakuda untuk mengamankan ofisial dan para pemain Persebaya.

Sementara itu, di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan. Untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata. Terdapat 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan.

Langkah tersebut membuat penonton yang masih tertahan di dalam stadion merasa panik dan secara berbondong-bondong meninggalkan stadion melalui pintu utama. Korban kemudian mulai berjatuhan di pintu 10, 11, 12, dan 13 Tribun Selatan Stadion Kanjuruhan. Sebagian korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia.

Akibat peristiwa itu, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, kelima terdakwa menerima vonis ringan dengan hukuman paling lama 3 tahun penjara dan 2 terdakwa lainnya divonis bebas. Adapun Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno 1 tahun penjara, Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

KHUMAR MAHENDRA  I ANANDA BINTANG P  I MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA  I  RENO EZA MAHENDRA  I  HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Catatan Anies Baswedan dan Ganjar Soal Tragedi Kanjuruhan Saat Debat Capres, Bagaimana Penanganan Hukumnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Pelatih Kiper Persebaya Yakin Ernando Ari Makin Semangat Lawan Uzbekistan

6 jam lalu

Ekspresi dari penjaga gawang Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Sutaryadi usai menepis penalti dari pesepak bola Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Pelatih Kiper Persebaya Yakin Ernando Ari Makin Semangat Lawan Uzbekistan

Ernando Ari menjadi kiper andalan timnas U-23 Indonesia yang selalu dimainkan oleh pelatih Shin Tae-yong di empat laga Piala Asia U-23 2024.


Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

1 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

Arema FC berhasil memetik kemenangan dramatis saat menjamu PSM Makassar pada pekan ke-33 Liga 1.


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

3 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

7 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

8 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

8 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

10 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.