Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Sebut Belum Terima Laporan Puluhan Ribu Surat Suara di Dapil I Kota Tual Rusak

image-gnews
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, ditemui di kantor KPU, Senin, 30 Mei 2022. TEMPO/Dewi Nurita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, ditemui di kantor KPU, Senin, 30 Mei 2022. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat menyatakan belum menerima laporan tentang puluhan ribu surat suara rusak. Kerusakan logistik pemilihan umum itu terjadi pada surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual Dapil I, Provinsi Maluku.

"Kami belum dapat laporan. Rusaknya itu berapa gitu loh," kata Yulianto, yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2024.

Yulianto menjelaskan, dalam penyortiran surat suara bisa diketahui berapa jumlah surat suara yang rusak dan atau masuk ketegori tidak layak dipakai. Jika ditemukan surat suara rusak, kata dia, itu bisa langsung diinformasikan penyedia jasa menggantikan surat suara tidak terpakai itu.

Soal surat suara rusak itu, Yulianto meminta Tempo supaya informasi kerusakan surat suara rusak itu ditanyakan ke KPU Provinsi Maluku. "Kan pengadaan sebagian di provinsi. Enggak semua di (KPU) RI," ujar dia, menanggapi koordinasinya dengan KPU Provinsi Maluku.

Adapun kerusakan surat suara itu disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku. Lembaga pengawasan pemilihan ini mencatat semua surat suara dinyatakan rusak. Kerusakan surat suara DPRD Dapil I Kota Tual itu mencapai 37.477 lembar.

"Di Tual, ada surat suara dari Dapil 1 dari DPRD Kabupaten-Kota itu rusak 100 persen," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair, melalui sambungan telepon di aplikasi perpesanan, Jumat, 12 Januari 2024.

Subair mengatakan kerusakan itu diduga akibat tinta cetak surat suara masih basah dan langsung ditumpuk pada surat suara lain. "Makanya tinta di kertas yang satu melekat di kertas yang lain," kata dia. Bawaslu mencatat surat suara rusak sejak dikirim dari penyedia jasa lembaran pencoblosan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain lembaran suara DPRD Kabupaten Dapil I Kota Tual, kerusakan itu juga terjadi pada surat suara DPRD Provinsi. Kemudian surat suara DPRD Provinsi itu kami hitung kerusakannya 37 persen," ujar dia. Menurut dia hal itu sudah dilaporkan ke percetakan surat suara. "Itu menjadi tanggung jawab percetakan."

Surat suara rusak untuk DPRD Provinsi Maluku Dapil VI di Kota Tual itu mencatat 23.631 surat suara. Sehingga dari dapil tersebut ada kekurangan surat suara sebanyak 23.978 lembar. Sementara surat suara DPRD Kota Tual Dapil II kekurangan 9.938 surat suara. Adapun surat suara untuk capres-cawapres di kota ini kurang 205 surat suara.

Selanjutnya pada surat suara daftar pemilih tetap atau DPT +2 persen ada kelebihan 94 lembar surat suara DPR. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Bawaslu sudah menyurati KPU Kota Tual supaya segera mencetak surat suara pengganti.

"Sebisa mungkin tidak melewati jadwal. Dan tadi kami rapat, KPU menyampaikan pencetakan surat suara nanti tidak melewati batas waktu," ucap Subair.

Pilihan Editor: Tanggapi Temuan Bawaslu Ihwal Surat Suara Rusak, KPU: Informasi Itu Akurat Tidak?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

29 menit lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

44 menit lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

6 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

10 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

18 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

19 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

22 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

22 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

22 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

23 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg