Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Draf Peraturan KPU Dinilai Berpotensi Melanggar Hukum

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari (kanan) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pihak teradu pada sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari (kanan) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pihak teradu pada sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU dinilai belum sepenuhnya menjalankan prinsip keterbukaan dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024. Pemilu demokratis sudah semestinya menerapkan prinsip keterbukaan.

"Karena itu, keterlibatan publik dalam memantau prosesnya harus dibuka lebar. Namun nampaknya kali ini KPU selaku penyelenggara pemilu mulai melupakan ruh keterbukaan tersebut," kata Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.

Prinsip keterbukaan yang mandek itu, kata Syarif, terlihat dalam dalam uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKPU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, dan RPKPU Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Uji publik itu berlangsung 11 Januari 2024.

Pertama, dalam RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, peran saksi dari nonpartai tak diakui secara tegas kedudukannya dalam proses rekapitulasi berjenjang dari kecamatan, kabupaten-kota, hingga provinsi. "Sebabnya, mereka tak diberikan otoritas yang sah," ujar dia.

Menurut Syarif, hal tersebut sama dengan mengurangi peran check and balances dari elemen masyarakat sipil dalam proses rekapitulasi karena hanya saksi dari partai yang diakui. “Semestinya saksi dari nonpartai diberikan otoritas yang sama seperti saksi dari partai. Sehingga mekanisme check and balances bisa berjalan optimal,” ucap dia.

Selain itu, KPU menggunakan formulir C1 yang diunggah ke situs Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap sebagai pembanding proses rekapitulasi manual berjenjang. Namun KPU belum menjelaskan mekanisme menjamin formulir C1 yang belum terunggah ke Sirekap karena ketiadaan internet tidak disalahgunakan.

Dia mengatakan, hal itu berpotensi menjadi celah terjadinya kecurangan. Ditambah pula, RPKPU ini belum menyertakan hak publik secara spesifik untuk mengakses Sirekap guna memantau formulir C1 yang telah diunggah. “Ini menjadi penting untuk diperbaiki karena keterlibatan publik dalam proses rekapitulasi suara sangat penting untuk meminimalisasi kecurangan,” ucap Syarif.

Kedua, dalam RPKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, tak diatur sanksi bagi pasangan capres-cawapres yang tak menyertakan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Namun di sisi lain, partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK dikenakan sanksi dengan tak dihitung perolehan suara mereka di pemilu legislatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibatnya, suara calon anggota legislatif dari partai tersebut dianggap hangus dan partai tersebut tak mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD Provinsi serta Kabupaten-Kota. “Pertanyannya, mengapa kandidat calon presiden dan wakil presiden tidak dikenakan sanksi bila tak menyerahkan LPPDK. Padahal keterbukaan dana kampanye penting sebagai filter awal menghindari terjadinya politik uang,” tutur Syarif.

Ketiga, menurut Syarif, di RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU diperbolehkan mengubah PKPU hingga 18 November 2024. Padahal hari pemungutan suara dilangsungkan pada 27 November, yakni hanya berjeda 9 hari.

Syarif menilai, hal itu dapat mengakibatkan ketidakpastian bagi partai politik, kandidat kepala daerah, dan pemilih. Selain itu, ketiga rancangan PKPU ini disusun dan diujikan ke publik secara terburu-buru.

Dia menjelaskan, KPU baru membagikan dokumen rancangan PKPU setebal 80 halaman, dua hari sebelum dibahas bersama dengan partai dan elemen masyarakat sipil. Yang lebih mengkhawatirkan, ketiga rancangan PKPU ini disusun setelah melewati batas waktu pembuatan regulasi Pemilu 2024.

Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Beleid tersebut menetapkan waktu terakhir pembuatan PKPU adalah Kamis, 14 Desember 2023. Karena itu, rancangan peraturan dan konsultasi ketiga PKPU ini bisa dinyatakan tidak sah dan bermasalah secara hukum.

“Untuk itu, sebaiknya KPU tak melanjutkan penyusunan ketiga rancangan PKPU tersebut lantaran berpotensi melanggar ketentuan hukum yang telah mereka tetapkan,” ucap Syarif.

Pilihan Editor: Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

7 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.


Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah) berpidato saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

Cak Imin menyebutkan tiga kriteria utama untuk calon kepala daerah dari PKB pada Pilkada 2024.


Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

12 jam lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

14 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

15 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

15 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

17 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

17 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

19 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.