TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sulit mengantisipasi fenomena pimpinan KPK yang menjalani sidang etik dan mengundurkan diri seperti Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri.
“Sulit bagi kami mengantisipasi ini, karena yang mengangkat dan memberhentikan pimpinan KPK adalah presiden,” kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Senin, 15 Januari 2024.
Baca Juga:
Menurut Tumpak, ada aturan yang berlaku di mana proses sidang etik hanya berlaku bagi insan KPK. Sebab itu, kata dia, jika Keputusan Presiden atau Keppres pemberhentian pimpinan KPK sudah keluar, maka Dewas KPK tak bisa lagi menproses dugaan pelanggaran etik.
“Terpaksa perkaranya kami gugurkan seperti yang terjadi pada LPS (Lili Pintauli Siregar). Kalau Firli Bahuri kan dia belum sempat keluar Keppres-nya, kami sudah putusan,” ujarnya.
Kendati demikian, Tumpak mengatakan untuk Pegawai KPK, pihaknya bisa mengupayakan pencegahan surat pemberhentian sebelum putusan sidang etik dilaksanakan. “Karena yang memberhentikan mereka adalah kami sendiri, sekjen selaku PPK. Jadi bisa dicegah. Tapi kalau bagi pimpinan memang tak bisa,” ujarnya.
Meski pihak eksternal KPK menyarankan untuk membuat kesepakatan yang mengupayakan pimpinan KPK tak diputus berhenti sebelum putusan sidang etik di Dewas selesai, menurut Tumpak, tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“UU mengatakan seorang pimpinan bisa berhenti salah satu di antaranya mengundurkan diri, nah itu haknya. Jadi tak bisa kami tambah dalam UU, tak boleh undur diri kalau sedang dalam sidang etik,” ujar Tumpak.
Dalam perkara Lili Pintauli Siregar pada 2022, Dewas KPK menggugurkan proses sidang etik sebab Keppres pemberhentian lebih dulu terbit ketimbang putusan sidang.
Sementara untuk perkara Firli Bahuri, Dewas KPK berhasil memutuskan pelanggaran etik sanksi berat dan menyarankan Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Selang beberapa hari, Keppres pemberhentian Firli Bahuri ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pilihan Editor: Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Sidangkan 90 Pegawai dan 3 Lainnya secara Terpisah