TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengaku sudah beberapa kali menanyakan ke Pimpinan KPK soal penanganan perkara politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Sebab, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK selama 4 tahun.
“Dewas KPK beberapa kali menanyakan ke pimpinan tentang progres penangkapan Harun Masiku. Semua (proses) dilaporkan kepada Dewas,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung C1 KPK, Senin, 15 Januari 2024.
Publik menilai KPK lamban menangani perkara Harun Masiku, sehingga perlu dorongan dari Dewas KPK. Kendati Harun Masiku sudah buron selama 4 tahun, KPK tetap meyakini bisa menangkap buronan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu itu.
“Mereka (KPK) juga ada yang diberangkatkan ke Filipina untuk mencari Harun Masiku, tapi sampai sekarang belum ketemu. Kami juga mendorong setiap rapat koordinasi pengawasan, kami selalu tanyakan progresnya,” kata Tumpak.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan dan berupaya memperdalam keterangan orang-orang terdekat Harun Masiku. Salah satunya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu dipanggil KPK pada Kamis, 28 Desember 2023. Narapidana korupsi yang dibebaskan bersyarat setelah tiga tahun penjara itu ialah penerima suap dari Harun Masiku. Kendati demikian, KPK belum bisa menjelaskan secara detail terkait upaya menemukan Harun Masiku. KPK enggan terbuka secara teknis ke publik perihal penggeledahan DPO KPK.
Penelusuran Tempo mengungkap, Harun memang berangkat ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Namun, Harun hanya berada di Negeri Singa satu hari saja. Selasa sore, 7 Januari, dia sudah berada di NKRI. Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tersangka korupsi langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence.
Pagi hari, Rabu, 8 Januari, petugas hotel melihat Harun keluar dari lift apartemen sambil menyeret koper. Artinya, saat OTT oleh KPK, koruptornya tidak sedang berada di luar negeri. Namun temuan Tempo ditentang keras oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun akhirnya mereka mengakui Harun sudah kembali ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tidak bisa dilacak. KPK kemudian memasukkan kader PDIP sebagai buronan pada 29 Januari.
Pilihan Editor: MAKI Minta KPK Sidangkan Harun Masiku secara In Absentia, Begini Maksudnya