Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu melibatkan yang dengan nominal mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK," kata Albertina, Senin, 19 Juni 2023.
Albertina menyatakan temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.
Teranyar, Dewas KPK akan melakukan sidang etik terhadap 93 pegawai lembaga rasuah itu dalam kasus pungli ini. Para Pegawai tersebut dinilai telah menyalahgunakan wewenang.
“Banyak penyalahgunaan wewenang lah. Ada 93 yang disidangkan. Tapi tak bisa semua disidangkan sekaligus, akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” kata Albertina di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI