TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron, memastikan temuan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaganya tak berhenti sampai proses etik saja. Dia menyatakan para pihak yang terlibah akan diproses secara hukum.
Ghufron mengatakan proses penegakan hukum itu merupakan bentuk komitmen pihaknya memberantas praktik korupsi, termasuk secara internal.
"Tentu proses etik dan penegakan hukum adalah komitmen KPK untuk secara internal ingin memastikan bahwa korupsi yang pertama dan utama itu tak menjalar dan masuk ke KPK," kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan secara online di Youtube KPK RI, Jumat 12 Januari 2024.
Namun begitu, kata Ghufron, pengusutan kasus itu membutuhkan waktu yang lama, karena peristiwa terjadi pada 2018 atau empat tahun silam. Sehingga pihaknya perlu merunut kembali kronologi dan para pihak yang terlibat.
"Kami perlu berjalan agak hati-hati," kata dia.
Banyak orang yang terlibat sudah dirotasi
Selain waktu kejadian yang sudah terlampau lama, Nurul Ghufron juga mengatakan, pungli ini melibatkan banyak orang dan tidak sedikit juga orang yang dirotasi dari rutan KPK.
"Orangnya ada yang masih di KPK ada yang sudah tersebar. Ini melibatkan banyak orang. Kalau satu kena maka kalau yang lain tidak kena pasti dia akan teriak," kata Ghufron.
Selain itu, Ghufron mengatakan, mereka juga akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan rutan.
"Ini kenyataan yang akan jadi pelajaran kami untuk ditindaklanjuti. Bukan hanya diselesaikan, tentu kemudian perbaikan sistem terhadap keSDMan, juga terhadap relasi-relasi dengan rutan di luar kewenangan KPK," kata Ghufron.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pun menjelaskan pihaknya telah memeriksa 190 orang secara paralel, baik secara etik maupun pidana, dalam kasus ini. Sama seperti Ghufron, Ali juga menyatakan mereka membutuhkan waktu karena kejadian ini sudah berlangsung lama.
"Secara paralel kami lakukan etiknya, disiplinnya dan juga pidananya. Jadi tentunya tadi sudah dijelaskan, butuh waktu mengingat tempusnya sejak 2018," kata Ali.
Selanjutnya, pungli di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar