TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menanggapi soal cawapres Gibran Rakabuming Raka yang diduga melanggar peraturan lantaran bertemu dengan para kepala desa saat kampanye di Maluku. Menurut dia, para kepala desa memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menilai ada gradasi kenetralan yang berbeda antara kepala desa dan TNI-Polri. Menurut dia, TNI-Polri memiliki gradasi kenetralan lebih tinggi, bahkan tidak memiliki hak pilih. "Kalau kepala desa masih punya hak pilih," ujar dia dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.
Ukuran netralitas kepala desa, Habiburokhman mengatakan tidak dinilai dari hadir atau tidak hadir dalam pertemuan dengan kepala desa. Dia menilai tak ada yang salah jika kehadiran itu tanpa mengenakan atribut. "Mas Gibran juga enggak tahu orang yang hadir ini siapa," ujar dia.
Jika kepala desa menggunakan hak pilih, Habiburokhman mengatakan hal itu tak melanggar peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan menggunakan hak pilih adalah hak mereka sebagai warga negara.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Maluku menduga kampanye calon wakil presiden atau cawapres Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah pada Senin lalu melanggar aturan. Pasalnya, dalam kampanye itu, Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.
Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa yang turut hadir dalam safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.
Samsun menyatakan pihaknya saat ini masih mengkaji insiden itu. Bawaslu juga belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.
Pilihan Editor: Kampanye Gibran Rakabuming di Maluku Diduga Langgar Aturan