TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara akan melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Para lawyer ini juga memasukkan nama calon presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu tergugat.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus, menjelaskan alasan Prabowo, kini berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden atau Pilpres 2024, menjadi tergugat. "Karena PS tahu bahwa Gibran statusnya bermasalah dengan putusan MK Nomor 90," kata dia, dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kamis, 11 Januari 2024.
Putusan MK itu, kata dia, diperkuat oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. "Tetapi kok diusung? Selain itu Putusan MK Nomor 90 terbukti lahir dari conflict of interest Anwar Usman yang dilarang UU Kekuasaan Kehakiman," ujar dia.
Adapun MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik. Pelanggaran etika berat itu dilakukan Anwar dalam putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Putusan itu menambah frasa "pernah menjabat atau menjadi kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan". Anwar adalah paman Gibran, yang juga ipar Jokowi.
Petrus menjelaskan alasan Prabowo akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga berhubungan masalah hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira. Prabowo disidangkan pada pada 24 Juli 1998. Sidang itu merekomendasikan pemecatan Prabowo sebagai tentara.
Surat Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP menyebut sebelas pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo. Antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi, dan disiplin hukum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Disebutkan kesalahan Prabowo ketika itu soal penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar menculik aktivis prodemokrasi. Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono.
"DKP memberhentikan PS, membuat PS berada dalam permasalahan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, aspek etik, moral, hukum serta hak asasi manusia," tutur Petrus.
Terkait dengan gugatan kepada Prabowo, yang akan diajukan besok, Jumat, 12 Januari 2024, karena Prabowo tetap menggaet Gibran sebagai pasangannya di pilpres 2024. Saat putusan MK itu, dia berujar, Prabowo seharusnya tidak akomodir Gibran sebagai cawapres. "Karena resistensi publik terhadap putusan MK dan pencawapresan Gibran akan menjadi persoalan hukum dan politik sepanjang masa," ujar Petrus.
Menurut Petrus, sikap Prabowo itu berpengaruh terhadap politik Indonesia. Berdampak terhadap sistem demokrasi menjadi tidak sehat. Karena publik secara kasat mata melihat Gibran lahir ke dalam dunia politik lewat dinasti politik dan nepotisme. Tidak berjenjang sesuai mekanisme rekrutmen di partai politik.
"Dan lebih dari itu, pendidikan politik yang menjadi misi utama partai politik dirusak oleh dinasti dan nepotisme yang semakin kuat," ujar Petrus.
Perihal Jokowi, Petrus mengatakan, Jokowi saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulutan dinasti Jokowi. Masalah ini berpuncak di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, dinasti politik Jokowi itu tidak hanya menguasai supra-struktur politik di eksekutif dan legislatif. "Tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga yudikatif," ujar Petrus.
Adapun pihak yang akan digugat perbuatan melawan hukum adalah Jokowi beserta keluarganya. Seperti Iriana (istri Jokowi), Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution (menantu Jokowi), Anwar Usman (ipar Jokowi), dan Prabowo Subianto, calon presiden yang berpasangan dengan Gibran.
Selain keluarga Jokowi dan capres Prabowo, gugatan itu juga menyasar Komisi Pemilihan Umum. "Juga keputusan KPU yang menetapkan pasangan capres-cawapres sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan," ujar dia.
Selanjutnya, yang akan digugat besok itu, yakni hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, serta Podcast Bocor Alus Politik. Tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum. "Atau suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan," ucap Petrus.
Pilihan Editor: JK Sebut Pemimpin Harus Sabar, Nusron Klaim Prabowo Tidak Emosi, justru Diam saat Dipojokkan