Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TPDI juga Gugat Prabowo Subianto ke PTUN Besok, Ini Alasannya

image-gnews
Petrus Selestinus di Polres Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Tempo/ Fikri Arigi
Petrus Selestinus di Polres Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Tempo/ Fikri Arigi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara akan melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Para lawyer ini juga memasukkan nama calon presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu tergugat.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus, menjelaskan alasan Prabowo, kini berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden atau Pilpres 2024, menjadi tergugat. "Karena PS tahu bahwa Gibran statusnya bermasalah dengan putusan MK Nomor 90," kata dia, dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kamis, 11 Januari 2024.

Putusan MK itu, kata dia, diperkuat oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. "Tetapi kok diusung? Selain itu Putusan MK Nomor 90 terbukti lahir dari conflict of interest Anwar Usman yang dilarang UU Kekuasaan Kehakiman," ujar dia.

Adapun MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik. Pelanggaran etika berat itu dilakukan Anwar dalam putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Putusan itu menambah frasa "pernah menjabat atau menjadi kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan". Anwar adalah paman Gibran, yang juga ipar Jokowi.

Petrus menjelaskan alasan Prabowo akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga berhubungan masalah hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira. Prabowo disidangkan pada pada 24 Juli 1998. Sidang itu merekomendasikan pemecatan Prabowo sebagai tentara.

Surat Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP menyebut sebelas pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo. Antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi, dan disiplin hukum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Disebutkan kesalahan Prabowo ketika itu soal penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar menculik aktivis prodemokrasi. Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono.

"DKP memberhentikan PS, membuat PS berada dalam permasalahan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, aspek etik, moral, hukum serta hak asasi manusia," tutur Petrus.

Terkait dengan gugatan kepada Prabowo, yang akan diajukan besok, Jumat, 12 Januari 2024, karena Prabowo tetap menggaet Gibran sebagai pasangannya di pilpres 2024. Saat putusan MK itu, dia berujar, Prabowo seharusnya tidak akomodir Gibran sebagai cawapres. "Karena resistensi publik terhadap putusan MK dan pencawapresan Gibran akan menjadi persoalan hukum dan politik sepanjang masa," ujar Petrus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Petrus, sikap Prabowo itu berpengaruh terhadap politik Indonesia. Berdampak terhadap sistem demokrasi menjadi tidak sehat. Karena publik secara kasat mata melihat Gibran lahir ke dalam dunia politik lewat dinasti politik dan nepotisme. Tidak berjenjang sesuai mekanisme rekrutmen di partai politik.

"Dan lebih dari itu, pendidikan politik yang menjadi misi utama partai politik dirusak oleh dinasti dan nepotisme yang semakin kuat," ujar Petrus.

Perihal Jokowi, Petrus mengatakan, Jokowi saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulutan dinasti Jokowi. Masalah ini berpuncak di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, dinasti politik Jokowi itu tidak hanya menguasai supra-struktur politik di eksekutif dan legislatif. "Tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga yudikatif," ujar Petrus. 

Adapun pihak yang akan digugat perbuatan melawan hukum adalah Jokowi beserta keluarganya. Seperti Iriana (istri Jokowi), Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution (menantu Jokowi), Anwar Usman (ipar Jokowi), dan Prabowo Subianto, calon presiden yang berpasangan dengan Gibran.

Selain keluarga Jokowi dan capres Prabowo, gugatan itu juga menyasar Komisi Pemilihan Umum. "Juga keputusan KPU yang menetapkan pasangan capres-cawapres sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan," ujar dia.

Selanjutnya, yang akan digugat besok itu, yakni hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, serta Podcast Bocor Alus Politik. Tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum. "Atau suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan," ucap Petrus.

Pilihan Editor: JK Sebut Pemimpin Harus Sabar, Nusron Klaim Prabowo Tidak Emosi, justru Diam saat Dipojokkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

11 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyupiri Gubernur Jenderal Australia David Hurley keliling Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. Tangkap layar video Sekretariat Presiden
Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar


Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.


Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

1 jam lalu

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. Istimewa
Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.


Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 jam lalu

Ilustrasi mobil mewah Ferrari putih. Roadsmile.com
Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.


Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyupiri Gubernur Jenderal Australia David Hurley keliling Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. Tangkap layar video Sekretariat Presiden
Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor


Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

3 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?


Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.


Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

4 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?