TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan melakukan sidang etik terhadap 93 pegawai KPK dalam dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Para Pegawai tersebut dinilai telah menyalahgunakan wewenang.
“Banyak penyalahgunaan wewenang lah. Ada 93 yang disidangkan. Tapi tak bisa semua disidangkan sekaligus, akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.
Albertina mengatakan Dewas KPK tak terlalu memperhatikan jumlah yang diterima para pegawai karena ranahnya pidana, melainkan perihal etik seperti integritas.
“(jumlahnya) beda-beda. Dari etik yang penting kami lihat integritasnya. Dengan dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai rutan, itukan sudah jadi masalah,” kata Albertina.
Perihal dugaan keterlibatan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Albertina menuturkan termasuk dalam 93 pegawai itu. Sebab kata dia, Dewas KPK akan menyidangkan etik bukan hanya soal sebagai penerima. “Sebagai pimpinan misalnya tak bisa melakukan pembinaan. Etik kan macam-macam. (bisa dikatakan) diduga terlibat dalam hal etik. Etiknya yang pasal mana nantikan kita lihat lagi,” katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan dugaan adanya praktik pungli di rutan KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu dengan nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK," kata Albertina, Senin, 19 Juni 2023.
Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.
Pilihan Editor: Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 15 Miliar