Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalih Prabowo Soal Data Rahasia Saat Tanya-Jawab Debat Capres, Apa Batasan Rahasia Negara?

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada debat calon presiden ketiga, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak mengkritik Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. Kritik tersebut adalah soal perencanaan pertahanan hingga masalah kesejahteraan prajurit TNI.

Namun, Prabowo tidak menjawab pertanyaan tersebut karena berdalih bahwa itu adalah rahasia negara. "Tapi saya ingatkan, Bapak cinta tidak dengan negara ini? Masa kita mau buka semua kekurangan kita, semua masalah kita, kita buka di depan umum. Apakah itu pantas? Di negara yang baik, di negara maju, masalah rahasia ada, Profesor," katanya kepada Anies Baswedan.

Bahkan, kemudian Ganjar dilaporkan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Bawaslu, pada Rabu, 10 Januari 2024. Dengan membawa sejumlah bukti bukti, berupa rekaman video dari media dan saksi, Awaslu langsung memasuki ruang pengaduan di Bawaslu.

Laporan tersebut dikaitkan dengan pernyataan Ganjar saat debat capres pada Ahad, 7 Januari 2024, saat Ganjar mendesak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dianggap membuka rahasia negara.

Saat itu, Ganjar mengajukan pertanyaan mengenai mengenai anggaran yang dialokasikan untuk pertahanan masih belum mencapai standar yang diinginkan. Menurutnya, alokasi anggaran saat ini hanya sekitar 0,78 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang seharusnya mencapai 1-2 persen dari PDB. Termasuk soal minimum essential force (MEF).

Apa Batasan Rahasia Negara?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rahasia negara merupakan suatu kepentingan negara yang tidak boleh diketahui oleh umum. Sementara itu, menurut bphn.go,id, pada dasarnya beberapa peraturan sektoral telah mengenal ketentuan yang berkaitan dengan rahasia, termasuk rahasia negara.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mendefinisikan rahasia negara melalui rumusan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara. Lebih lanjut dalam peraturan lainnya yaitu UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), diatur tentang istilah informasi yang dikecualikan yaitu jenis-jenis informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikan dari kewajiban membuka informasi terhadap pemohon informasi publik.

Dalam konteks rahasia negara, KUHP mendefinisikan rahasia negara dengan merumuskan frasa “dirahasiakan untuk kepentingan negara”. Terhadap rumusan ini masih memerlukan penjelasan apa yang dimaksud dengan kepentingan negara. Sebaliknya dalam UU KIP, yang diatur adalah jenis-jenis informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikan dari kewajiban.  

Dikutip dari laman bphn.go.id, untuk batasan rahasia negara, sudah diatur dalam UU KIP Pasal 17.  Dalam konteks informasi pertahanan dan keamanan Pasal 17 huruf c UU KIP mengatur bahwa Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, yaitu:

1.Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi. 

3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya.

4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer.

5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.

6. Sistem persandian negara

7. Sistem intelijen negara

Itulah definisi rahasia negara dan batasan-batasan rahasia negara yang boleh dan tidak boleh dibuka untuk publik.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | AMELIA RAHMA | SDA

Pilihan Editor: Bantah Klaim Prabowo, JK Sebut Data Anggaran Alutsista Bukan Rahasia Negara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

12 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

15 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

16 jam lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan dalam wawancara doorstop dengan awak media di Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.


Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

17 jam lalu

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono yang juga bakal calon gubernur Jawa Tengah, memberi pernyataan kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

Ketua DPD Gerindra Jateng memastikan mereka telah mengantongi nama calon untuk ikut Pilkada 2024 di 25 kabupaten/kota dari internal partai.


Prabowo Kunjungi Korban Banjir di Sumbar usai Lawatan Luar Negeri

20 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto beserta Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui presiden Uni Emirat Arab (UEA) Yang Mulia Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin, 13 Mei 2024. Foto Tim Media Prabowo
Prabowo Kunjungi Korban Banjir di Sumbar usai Lawatan Luar Negeri

Prabowo mengunjungi korban banjir Sumbar seusai lawatannya dari Qatar dan Uni Emirat Arab. Ia menyatakan turut berduka cita atas musibah itu.


Prabowo Klaim Tak Bakal Pimpin Negara dengan Gaya Militer: Itu Tidak Relevan

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Prabowo Klaim Tak Bakal Pimpin Negara dengan Gaya Militer: Itu Tidak Relevan

Prabowo mengatakan, pengalamannya di militer tak akan memengaruhi kebijakan di pemerintahan yang bakal dia pimpin.


Baleg Sepakati Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR

21 jam lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Baleg Sepakati Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR

Awiek mengatakan seluruh perubahan yang terdapat dalam draft RUU Kementerian Negara telah diputuskan melalui musyawarah mufakat.


Soal Dana Makan Siang Gratis, Prabowo Bicara Pengurangan Anggaran Program Tak Penting

1 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Soal Dana Makan Siang Gratis, Prabowo Bicara Pengurangan Anggaran Program Tak Penting

Refocusing anggaran, kata Prabowo, merupakan salah satu strategi yang akan dilakukan agar dapat merealisasikan programnya.


Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

1 hari lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.


Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

1 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden Prabowo Subianto meninjau pembangunan Istana Negara dan lapangan upacara 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 18 Maret 2024. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.