Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Anggota Permanen MKMK Dilantik, Ini Profil Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri

image-gnews
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan keterangan pers mengenai perkembangan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan keterangan pers mengenai perkembangan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK resmi melantik tiga anggota permanen Majelis Kehormatan MK atau disingkat MKMK di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2023. Ketiga anggota tersebut yaitu Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Profesor Yuliandri dari unsur akademisi/pakar hukum.

“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta menjalankan undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya dengan berbakti terhadap nusa dan bangsa,” ucap mereka saat membacakan sumpah secara bergiliran.

Berikut profil tiga anggota permanen MKMK

1. Ridwan Mansyur

Ridwan Mansyur merupakan hakim kelahiran 11 November 1959 asal Lahat, Sumatera Selatan. Dilansir dari Antara, Ridwan memalui kariernya di bidang hukum sebagai calon hakim Pengadilan Negeri atau PN Bekasi pada 1986. Dia mendapat jabatan hakim di PN Muara Enim pada 1989. Lalu pada 1998, ia menjadi hakim di PN Cibinong. Pada 2002 hingga 2006, dia jadi hakim di PN Jakarta Pusat.

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamah.go.id, pada 2006, Ridwan menjabat sebagai Wakil Ketua PN Purwakarta. Setahun berikutnya, Ia kembali mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua PN Batam dan dipromosikan sebagai ketua pada 2008. Kemudian pada 2010, Ridwan Mansyur menjadi Ketua PN Palembang Klas IA Khusus.

Dua tahun berselang, pimpinan Mahkamah Agung atau MA memberi promosi jabatan kepada Ridwan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi atau PT Jakarta. Ketika itu ia ditugaskan sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Tak seperti sebelumnya, ia cukup betah mengemban jabatan tersebut selama lima tahun hingga 2017.

Pada pertengahan 2017, Ridwan mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua PT Bangka Belitung. Jabatan tersebut ia emban hingga akhir 2018. Selanjutnya Ridwan ditunjuk sebagai Wakil Ketua PT Tanjungkarang hingga 2020. Dia kemudian dipromosikan menjadi Wakil Ketua PT Semarang. Belum satu tahun, pada 3 Februari 2021 Ridwan diberikan amanah sebagai Panitera MA.

Ridwan dilantik menjadi Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 8 Desember 2023. Ridwan menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. Ia lolos seleksi Hakim MK dari unsur yudikatif. Pelantikan Ridwan berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.

2. I Dewa Gede Palguna

Dikutip dari Mkri.id, I Dewa Gede Palguna adalah salah satu hakim MK periode pertama kelahiran 24 Desember 1961. Alih-alih jadi penegak hukum, cita-citanya saat remaja sebenarnya menjadi tentara, tepatnya penerbang pesawat tempur Angkatan Udara. Cita-cita itu nyaris tercapai, dia bahkan sudah mendaftar di Sekolah Penerbang Pesawat Tempur.

Kalau saja Palguna punya adik laki-laki lebih cepat, nasibnya mungkin bakal berbeda. Pasalnya, dia gagal seleksi gara-gara syarat administrasi mengharuskan jumlah anak lelaki dalam satu keluarga harus lebih dari satu. Kala itu adik laki-lakinya belum lahir. Tapi takdir berkata lain. Dia akhirnya kuliah hukum di Universitas Udayana, Bali.

Palguna mengaku pernah mendapat tawaran pekerjaan, termasuk menjadi diplomat. Namun, ayah dari dua orang putri dan seorang putra ini memutuskan menjadi dosen. Profesi sebagai akademisi dan keaktifannya menulis kemudian mengantarkan Palguna menjadi anggota MPR RI Periode 1999- 2004 sebagai utusan daerah. “Saat itu saya bimbang juga, waktu dikabari jadi utusan daerah, saya ada janji dengan teman-teman mau berangkat ke Jewena (Swiss) mengikuti Sabbatical Program,” kenang Palguna.

Suami dari I Gusti Ayu Shri Trisnawati ini gamang antara mengejar ambisi pribadi atau memenuhi tugas negara. Tapi akhirnya ia memutuskan untuk menjadi anggota MPR RI. Palguna menjadi salah satu pelaku sejarah ketika MPR RI mengamendemen UUD 1945. Sebelum masa jabatannya usai, pada 2003, Palguna dicalonkan DPR RI menjadi hakim konstitusi dan terpilih menjadi hakim konstitusi periode pertama sekaligus yang termuda.

Sempat dua kali menolak tawaran untuk kembali menjadi hakim konstitusi, tak pernah terbayang Palguna untuk kembali ke gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat. Garis tangannya mengantarkan Palguna kembali dipilih Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan toga kebesaran hakim MK, mengawal konstitusi periode 2015-2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuh tahun sebelumnya, Palguna berhasil menuntaskan pengabdiannya di MK sebagai hakim periode pertama selama lima tahun. Tawaran Ketua MK saat itu, Jimly Asshiddiqie, untuk kembali memutus perkara konstitusi ditolak mentah-mentah olehnya. Palguna berdalih ingin melanjutkan studinya ke jenjang lebih tinggi.

“Waktu itu saya dirayu oleh banyak orang, termasuk oleh Pak Ketua (Jimly) agar saya mau melanjutkan ke periode kedua. Saya bilang, alasan saya kuat, yaitu mau menyelesaikan studi S3 saya,” kenangnya.

Dukungan masyarakat agar Palguna kembali menjadi hakim muncul lagi pada 2013. Ia mengaku dihubungi beberapa anggota DPR RI agar mendaftar menjadi hakim. Palguna lagi-lagi menolak. Alasannya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana itu ingin berkonsentrasi di dunia akademis dan membantu almamaternya dalam proses akreditasi.

“Sampai Rektor saya ditelepon (anggota DPR) saat itu. Dikiranya Rektor saya tidak mengizinkan, padahal dia malah senang sekali kalau saya kembali jadi hakim,” ujarnya.

Permintaan agar Palguna kembali menjadi hakim konstitusi akhirnya bersambut pada akhir 2014. Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara dan Panitia Seleksi menghubungi Palguna untuk menjadi hakim konstitusi dari unsur Presiden. Karena merasa tak enak telah melakukan penolakan dua kali dan terkesan sombong, Palguna akhirnya menerima.

“Saya mikir, sudah dua kali nolak, kalau ketiga ini nolak lagi, kok sombong banget. Ya sudah saya ikut saja, toh belum tentu lulus juga kan,” selorohnya.

Ia mengaku tidak menyangka Presiden akan memilihnya. Saat hari pengumuman dan Mensesneg menghubunginya, Palguna justru sedang menguji mahasiswanya di Bali. Palguna pun kalang kabut karena harus lekas terbang ke Jakarta. Akhirnya dia menelepon kenalannya di maskapai Garuda Indonesia untuk mengamankan tiket. Yang tersisa tiket kelas bisnis.

“Saya sama istri naik kelas bisnis, di sana sempat bercanda juga selama jadi hakim saya tidak pernah naik kelas bisnis kecuali sama pak ketua,” kata Palguna.

3. Yuliandri

Profesor Yuliandri adalah seorang akademisi dan pakar hukum dari Universitas Andalas atau Unand, Padang, Sumatera Barat. Pria kelahiran 18 Juli 1962 ini merupakan Rektor Unand periode 2019–2023. Yuliandri dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu perundang-undangan pada Juli 2009 dan sekaligus guru besar kedua di Indonesia setelah Prof. Maria Farida di bidang tersebut.

Pada 2015, dia ditunjuk menjadi wakil ketua merangkap anggota Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015–2020 oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2015 pada 23 Februari 2015. Bersama I Dewa Gede Palguna, Yuliandri lolos dalam seleksi sebagai calon Hakim Konstitusi, namun Presiden Jokowi kemudian memilih I Dewa Gede Palguna menjadi hakim konstitusi menggantikan Hamdan Zoelva.

Adapun Yuliandri berhasil terpilih sebagai Rektor Universitas Andalas periode 2019–2023 dalam Rapat Senat Tertutup oleh Senat Unand bersama Menteri yang berlangsung di Convention Hall Universitas Andalas. Ia dilantik oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjadi rektor menggantikan Tafdil Husni pada 25 November 2019.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANANDA RIDHO SULISTYA | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Palguna Sebut MKMK Permanen Bertugas Luruskan Kesalahpahaman Publik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law