TEMPO.CO, Jakarta - KontraS Surabaya dan AJI Indonesia mengadukan upaya kriminalisasi yang dialami narasumber Majalah Tempo ke Dewan Pers. Narasumber bernama Kosala Limbang Jaya itu dikriminalisasi oleh Polres Pasuruan Kota.
Kosala Limbang Jaya merupakan narasumber Majalah Tempo dalam laporan berjudul “Buntu di Pom Bensin Yonzipur” edisi 20 Februari 2021. Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, mengatakan segala hal yang berhubungan dengan pemberitaan, bisa menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers.
“Semuanya ada aturannya dan kami bisa melindungi narasumber dan pada hal-hal yang sebenarnya masuk di wilayah Dewan Pers,” kata dia di Sekretariat Dewan Pers, Selasa, 9 Januari 2024.
Sapto mengatakan, Dewan Pers telah meneken perjanjian kerja sama dengan kepolisian.
“Dewan Pers menyediakan pendampingan ahli hukum, tepatnya ahli pers untuk bisa menjelaskan apakah ini masuk wilayah pers atau hukum, KUHP atau lainnya,” ujar sekaligus Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers periode 2022 - 2025 itu.
Dewan Pers mengaku sudah menyatakan kasus ini bukan pidana
Pantauan Tempo, dalam pertemuan dengan KontraS Surabaya dan AJI Indonesia itu Dewan Pers mengaku telah menerima kunjungan dari Polres Pasuruan Kota pada Agustus 2023. Namun, mereka menegaskan ke Polres hal itu merupakan ranah pers yang harus diproses di Dewan Pers bukan pidana.
Perwakilan KontraS Surabaya, Fathkul Khoir, mengatakan dengan keterangan tersebut seharusnya penyidik tak bisa menaikkan perkara itu.
“Kami meminta agar penyidik Polres Pasuruan kota segera mengeluarkan SP3 dan meminta agar Kapolri, mengevaluasi Kapolres Pasuruan Kota karena tak tunduk dan patuh dengan MoU dan perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dengan Kapolri,” ujarnya.
Fathul menyatakan Kosala Limbang Jaya sempat dipanggil Polres Pasuruan Kota sebagai saksi terlapor pada 4 November 2023 dan 9 November 2023. Akan tetapi Polres Pasuruan Kota disebut telah menaikkan kasusnya ini ke tahap penyidikan pada 25 Oktober 2023.
“Ia dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada 15 Maret 2021 setelah mengungkap tentang Dugaan Perampasan SPBU Nomor 54.671.08 yang diduga dilakukan oleh Komandan Batalion Zeni Tempur 10/JP Kostrad Pasuruan (periode 2019 - 2021) Pasuruan,” kata Fathul dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Oktober 2023.
Fathul menyatakan pelaporan tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers. Sebagaimana jurnalis dan media, menurut dia, narasumber berita mendapatkan perlindungan oleh konstitusi sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan UU No 40/1999 tentang Pers.
"Jika hal ini dibiarkan, dapat memberikan chilling effect pada narasumber, whistleblower, atau siapapun yang akan mengungkap kebenaran melalui media," kata Fathul.