TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsal Gufron Mabruri mengatakan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan kemenangan kecil dalam perjuangan HAM. Keduanya dibawa ke muka pengadilan atas dakwaan pasal pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bagi masyarakat sipil terutama pembela HAM, putusan bebas Haris dan Fatia menjadi kemenangan kecil dalam perjuangan hak asasi manusia, terutama di Papua," kata Gufron kepada Tempo pada Senin, 8 Januari 2024.
Gufron mengatakan, vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024, merupakan vonis yang seharusnya memang dikeluarkan hakim. Sebab menurut Gufron, apa yang dilakukan oleh Haris dan Fatia merupakan kontrol sosial yang dijamin oleh negara.
Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara, sementara Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.
Pilihan Editor: Komnas HAM Sudah Ambil Keterangan 7 Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan Anggota TNI