TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pejabat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus Dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Suparman Nyompa, Senin, 8 Januari 2024.
Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Rafael Alun bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan surat dakwaan yang telah dibuat.
Hal yang meringankan
Majelis Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Rafael Alun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara. Rafael juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya, Senin, 11 Desember 2023.
JPU meminta, jika denda tidak dibayar, maka Rafael harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," kata JPU.
Hal memberatkan versi JPU
JPU juga menyatakan sejumlah alasan yang memberatkan ayah Mario Dandy Satriyo. Di antaranya adalah karena pria yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan secara berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," kata JPU.
Pilihan Editor: Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara