TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Md. membantah pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menuduh korban kekerasan anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Tuduhan tersebut dinilai jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta," kata anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Herulest, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Januari 2024.
Herulest menyatakan, hasil investigasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit dipastikan korban tidak di bawah pengaruh alkohol. Hal ini tidak selaras dengan pernyataan Maruli.
“Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban sama sekali tidak berada di bawah pengaruh alkohol,” tutur Herulest.
Herulest menjelaskan, pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari 2024, mulai dari rumah para korban hingga kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Boyolali. Setelah fakta itu ditelusuri, TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan tuduhan Maruli.
TPN menyebutkan Maruli hanya mencari alasan untuk pembenaran atas pemukulan terhadap korban, juga pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu.
“Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya, yakni penganiayaan oleh anggota TNI di Boyolali," tutur dia.
Kasus penganiayaan oleh aparat berbaju loreng itu, kata Herulest, memakan korban relawan Ganjar-Mahfud yang tidak lain adalah warga negara Indonesia, yang dilindungi hak-haknya oleh negara. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan,” ucap dia.
Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan anggota TNI di Boyolali.
Selain perlindungan, TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut. Selanjutnya, TPN akan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat perlindungan kepada para relawannya yang dianiaya di Boyolali.
Sebelumnya, dalam acara di sebuah stasiun swasta, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan anggotanya terpancing emosi karena rombongan relawan itu kembali melintas dengan suara bising, tapi pengeroyokan itu tidak direncanakan sebelumnya. Rombongan tersebut sudah delapan kali melewati lokasi itu. Ia juga mengklaim para relawan tidak mengantongi surat izin mengemudi dan menenggak minuman keras.
Meski demikian, ia juga tidak membenarkan yang dilakukan anggotanya. Dan proses hukum telah berjalan.
Pilihan Editor: TPN Siapkan Program Kampanye Baru Ganjar-Mahfud, Terinspirasi Desak Anies?