TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa enam tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro. Pelelangan itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni Rp 60 juta setiap tas bermerek Hermes tersebut. "Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open bidding terhadap enam tas Hermes," kata Ketut, Kamis 4 Januari 2023.
Baca juga:
Jenis tas Hermes yang akan dilelang di antaranya Hermes Birkin Bag Mykonos Blue Leather, Hermes Birkin in Rouge Vif Chevre Leather, Hermes Birkin Vache Liegee Ebene Handbag. Harga asli tas-tas mewah itu masing-masing mencapai Rp 300 jutaan.
Pelelangan, kata Ketut, akan berlangsung pada Rabu 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Ia berharap hasil lelang ini bisa memulihkan keuangan negara.
Enam barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan tiga kali tahapan pemasaran bagi peminat tas Hermes tersebut. Pada tahap I Selasa, 9 Januari 2024, tahap II Selasa, 16 Januari 2024, dan tahap III Senin, 22 Januari 2024. Adapun pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go.id masing-masing peserta lelang.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perkara ini merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
Pilihan Editor: Cardi B Ulang Tahun, Offset Hadiahi 3 Tas Hermes Birkin Senilai Rp 7 Miliar