Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Unjuk Rasa Rempang, Hakim Dengarkan Kesaksian Soal Bang Long

image-gnews
Tiga hakim yang menyidangkan kasus 35 tersangka kasus unjuk rasa Bela Rempang, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 21 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tiga hakim yang menyidangkan kasus 35 tersangka kasus unjuk rasa Bela Rempang, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 21 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus unjuk rasa di depan kantor BP Batam untuk menolak proyek di Pulau Rempang kembali digelar hari ini. Adapun terdakwa yang disidang hari ini adalah Iswandi alias Bang Long. Perkara Bang Long ini terpisah dari 34 terdakwa lainnya dalam peristiwa yang sama.

Nama Bang Long mencuat dan viral dalam kasus unjuk rasa warga Rempang yang menolak penggusuran. Ia dinilai sebagai salah satu sosok tokoh Melayu yang berani menyuarakan penolakan terhadap penggusuran warga Rempang.

Saat demo pada 11 September 2023 lalu, Bang Long merupakan salah satu orator. Unjuk rasa itu berujung bentrok.

Dalam perkara tersebut, Bang Long dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 214 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap pejabat negara, Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang dan barang, serta Pasal 160 mengenai penghasutan.

Suasana Sidang Bang Long

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, Bang Long terlihat mengenakan baju tahanan dengan kepala plontos. Sebelumnya diketahui Bang Long terkenal dengan rambut gondrongnya.

Dalam sidang hari ini, Jaksa menghadirkan tiga saksi dari BP Batam, satu anggota polisi, dan seorang lainnya adalah masyarakat umum.

Saksi pertama yaitu Kasubag Pemeliharaan Kantor BP Batam Agus Kurniawan. Agus dicecar beberapa pertanyaan oleh penutun umum, penasehat hukum, maupun hakim.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan hakim adalah tentang kalimat terakhir yang diucapkan Bang Long ketika orasi. 

Agus menjawab, salah satu kalimat yang dia ketahuinya yaitu, "Tanah ini tanah kami, kami yang mengatur". Kemudian Hakim menayakan dari mana kalimat tersebut didengarkan apakah langsung atau melalui video.

"Apakah saudara saksi menyaksikan langsung?" kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, bertanya kepada Agus.  Agus menegaskan, dirinya tidak melihat langsung, hanya melalui video. "Saya tidak saksikan di lapangan, hanya melalui video," kata dia. 

Hakim meminta saksi untuk tegas menyampaikan, mana keterangan yang dilihat melalui video atau dilihat secara langsung. "Saya tidak memihak mana pun, jadi jangan tertekan," kata Hakim kepada saksi dala sidang yang juga disaksikan keluarga terdakwa, dan warga rempang.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu Jaksa Penuntut umum menunjukkan barang bukti, berupa pakaian yang digunakan Bang Long saat orasi. Agus memastikan tidak ada kata perintah lempar kantor BP Batam yang keluar dari mulut Bang Long ketika terakhir berorasi. 

Begitu juga saksi kedua lainnya yaitu pegawai BP Batam yang melakukan pengamanan ketika unjuk rasa berlangsung bernama Asrin. Asrin sempat membuat heboh ruangan sidang karena tidak ingat tanggal kejadian unjuk rasa.

Berbeda dengan Agus, Asrin mengingat lebih banyak kata-kata yang keluar dari Bang Long saat orasi. Menurutn Asrin setelah kata-kata itu disampaikan massa mulai beringas dan mengoyang-goyang pagar kantor BP Batam, sehingga berujung lempar batu. "kata-kata apa yang kau dengar dari Bang Long saat orasi," kata Hakim Ketua. 

"Matahari sudah panas, adek-adek sudah lapar, suruh pak Rudi turun, atau kami masuk ke dalam, ramai-ramai," kata Asrin menirukan perkataan orasi Bang Long yang ia ingat.

Hakim Anggota  Monalisa Anita Theresia Siagian juga memastikan kepada Asrin, apakah saksi mendengar kata-kata ajakan dari Bang Long untuk menyerbu kantor BP Batam. "Apakah saksi ada mendengar kata, ayook, serbu, atau aba-aba lain, sehingga ada penyerbuan dan perusakan?," tanya Monalisa. 

Asrin mengaku lupa. "Masak kalimat pajang tadi kamu ingat, tetapi yang pendek gitu lupa," kata Monalisa lagi. 

Ketua Hakim beberapa kali menegaskan, yang diperkarakan dalam sidang bukan masalah relokasi warga Rempang, tetapi yang disidangkan masalah perbuatan terdakwa. David mengatakan, sidang ini intinya membuktikan apakah dari kalimat Bang Long perusakan terjadi. "Kitakan nggak tau, apakah melempar batu kenapa ini, karena kehausan atau kepanasan, itu yang kita lihat," katanya.

Beberapa kali Hakim Ketua menegaskan dirinya tidak berpihak dan sudah berpengalaman di dalam penanganan masalah konflik. Sampai berita ini ditulis sidang masih berlangsung dengan agenda eksepsi untuk 34 orang tersangka lainnya. 

Pilihan Editor: Sosok Bang Long atau Iswandi bin M. Yakub, Ikon Perlawanan Warga Pulau Rempang Alumnus UMY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

20 hari lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.


Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

21 hari lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

Bentrokan antar warga Rempang dengan petugas dari PT Makmur Elok Graha terjadi pada Rabu malam kemarin.


Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco City Distop

22 hari lalu

Tetua warga Pulau Rempang memanjatkan doa di makam-makan tua untuk memperingati 1 tahun tragedi penggusuran Pulau Rempang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco City Distop

Warga Melayu Rempang kembali mengalami intimidasi dan kekerasan karena menolak Proyek Startegis Nasional Rempang Eco City.


Sekelompok Preman Intimidasi dan Pukuli Warga Rempang yang Tolak PSN

22 hari lalu

Warga berkumpul menyaksikan spanduk Tolak PSN Rempang Eco City dibakar orang tidak dikenal. Foto Tangkapan Layar
Sekelompok Preman Intimidasi dan Pukuli Warga Rempang yang Tolak PSN

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan warga mengalami intimidasi dan kekerasan dari sekelompok preman.


Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

29 hari lalu

Warga berkumpul menyaksikan spanduk Tolak PSN Rempang Eco City dibakar orang tidak dikenal. Foto Tangkapan Layar
Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

Menteri Rosan Roeslani mengatakan pihaknya akan menyelesaikan sejumlah investasi yang tertunda. Termasuk di proyek Rempang Eco-City.


Satu Tahun Demo Tolak PSN Rempang Eco City, 6 Fakta dari Bentrokan yang Terjadi

29 hari lalu

Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 23 Agustus 2023. Mereka menolak rencana relokasi yang dilakukan BP Batam untuk pembangunan mega proyek Rempang Eco City, perusahaan yang berada di bawah naungan grup Artha Graha milik Tomy Winata. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Satu Tahun Demo Tolak PSN Rempang Eco City, 6 Fakta dari Bentrokan yang Terjadi

Rabu, 11 September 2024, tepat satu tahun usia aksi demo Bela Rempang di depan Kantor Badan Pengusahaan atau BP Batam.


Pemerintah Undur Rencana Relokasi Warga Pulau Rempang

30 hari lalu

Plang pengumuman proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco-city dilokasi relokasi, Rabu, 10 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pemerintah Undur Rencana Relokasi Warga Pulau Rempang

Pemerintah berniat menggusur warga Pulau Rempang untuk membangun PSN Rempang Eco City. 16 kampung tua kukuh menolak relokasi pemukiman penduduk.


Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

32 hari lalu

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

Setahun lalu, upaya pengosongan Pulau Rempang berakhir bentrok antara warga dengan aparat TNI dan Polri. Siapa di balik proyek Rempang Eco City?


Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

32 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

Setahun lalu atau tepatnya pada 7 September 2023, terjadi bentrokan antara aparat dengan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).


Rencana 1 September, Pemindahan Warga Rempang Penerima Relokasi Gagal Terlaksana

32 hari lalu

Rumah relokasi permanen yang akan diberikan pemerintah kepada warga Rempang yang menerima relokasi, Rabu, 18 Juli 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Rencana 1 September, Pemindahan Warga Rempang Penerima Relokasi Gagal Terlaksana

Mereka sudah keluar dari Pulau Rempang dengan difasilitasi BP Batam.