Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Unjuk Rasa Rempang, Hakim Dengarkan Kesaksian Soal Bang Long

image-gnews
Tiga hakim yang menyidangkan kasus 35 tersangka kasus unjuk rasa Bela Rempang, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 21 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tiga hakim yang menyidangkan kasus 35 tersangka kasus unjuk rasa Bela Rempang, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 21 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus unjuk rasa di depan kantor BP Batam untuk menolak proyek di Pulau Rempang kembali digelar hari ini. Adapun terdakwa yang disidang hari ini adalah Iswandi alias Bang Long. Perkara Bang Long ini terpisah dari 34 terdakwa lainnya dalam peristiwa yang sama.

Nama Bang Long mencuat dan viral dalam kasus unjuk rasa warga Rempang yang menolak penggusuran. Ia dinilai sebagai salah satu sosok tokoh Melayu yang berani menyuarakan penolakan terhadap penggusuran warga Rempang.

Saat demo pada 11 September 2023 lalu, Bang Long merupakan salah satu orator. Unjuk rasa itu berujung bentrok.

Dalam perkara tersebut, Bang Long dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 214 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap pejabat negara, Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang dan barang, serta Pasal 160 mengenai penghasutan.

Suasana Sidang Bang Long

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, Bang Long terlihat mengenakan baju tahanan dengan kepala plontos. Sebelumnya diketahui Bang Long terkenal dengan rambut gondrongnya.

Dalam sidang hari ini, Jaksa menghadirkan tiga saksi dari BP Batam, satu anggota polisi, dan seorang lainnya adalah masyarakat umum.

Saksi pertama yaitu Kasubag Pemeliharaan Kantor BP Batam Agus Kurniawan. Agus dicecar beberapa pertanyaan oleh penutun umum, penasehat hukum, maupun hakim.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan hakim adalah tentang kalimat terakhir yang diucapkan Bang Long ketika orasi. 

Agus menjawab, salah satu kalimat yang dia ketahuinya yaitu, "Tanah ini tanah kami, kami yang mengatur". Kemudian Hakim menayakan dari mana kalimat tersebut didengarkan apakah langsung atau melalui video.

"Apakah saudara saksi menyaksikan langsung?" kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, bertanya kepada Agus.  Agus menegaskan, dirinya tidak melihat langsung, hanya melalui video. "Saya tidak saksikan di lapangan, hanya melalui video," kata dia. 

Hakim meminta saksi untuk tegas menyampaikan, mana keterangan yang dilihat melalui video atau dilihat secara langsung. "Saya tidak memihak mana pun, jadi jangan tertekan," kata Hakim kepada saksi dala sidang yang juga disaksikan keluarga terdakwa, dan warga rempang.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu Jaksa Penuntut umum menunjukkan barang bukti, berupa pakaian yang digunakan Bang Long saat orasi. Agus memastikan tidak ada kata perintah lempar kantor BP Batam yang keluar dari mulut Bang Long ketika terakhir berorasi. 

Begitu juga saksi kedua lainnya yaitu pegawai BP Batam yang melakukan pengamanan ketika unjuk rasa berlangsung bernama Asrin. Asrin sempat membuat heboh ruangan sidang karena tidak ingat tanggal kejadian unjuk rasa.

Berbeda dengan Agus, Asrin mengingat lebih banyak kata-kata yang keluar dari Bang Long saat orasi. Menurutn Asrin setelah kata-kata itu disampaikan massa mulai beringas dan mengoyang-goyang pagar kantor BP Batam, sehingga berujung lempar batu. "kata-kata apa yang kau dengar dari Bang Long saat orasi," kata Hakim Ketua. 

"Matahari sudah panas, adek-adek sudah lapar, suruh pak Rudi turun, atau kami masuk ke dalam, ramai-ramai," kata Asrin menirukan perkataan orasi Bang Long yang ia ingat.

Hakim Anggota  Monalisa Anita Theresia Siagian juga memastikan kepada Asrin, apakah saksi mendengar kata-kata ajakan dari Bang Long untuk menyerbu kantor BP Batam. "Apakah saksi ada mendengar kata, ayook, serbu, atau aba-aba lain, sehingga ada penyerbuan dan perusakan?," tanya Monalisa. 

Asrin mengaku lupa. "Masak kalimat pajang tadi kamu ingat, tetapi yang pendek gitu lupa," kata Monalisa lagi. 

Ketua Hakim beberapa kali menegaskan, yang diperkarakan dalam sidang bukan masalah relokasi warga Rempang, tetapi yang disidangkan masalah perbuatan terdakwa. David mengatakan, sidang ini intinya membuktikan apakah dari kalimat Bang Long perusakan terjadi. "Kitakan nggak tau, apakah melempar batu kenapa ini, karena kehausan atau kepanasan, itu yang kita lihat," katanya.

Beberapa kali Hakim Ketua menegaskan dirinya tidak berpihak dan sudah berpengalaman di dalam penanganan masalah konflik. Sampai berita ini ditulis sidang masih berlangsung dengan agenda eksepsi untuk 34 orang tersangka lainnya. 

Pilihan Editor: Sosok Bang Long atau Iswandi bin M. Yakub, Ikon Perlawanan Warga Pulau Rempang Alumnus UMY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

4 hari lalu

Warga memasang spanduk tolak relokasi saat acara halalbihalal di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

Tim solidaritas nasional untuk Rempang membeberkan kondisi di Rempang saat ini tidak sedang baik-baik saja.


Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

8 hari lalu

Para perempuan berarak saat acara halalbihalal di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam, Rabu, 9 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.


Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

9 hari lalu

Warga memasang spanduk tolak relokasi di acara halal bi halal di Rempang, Rabu 8 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

22 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

28 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

49 hari lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

Puluhan pimpinan perusahaan asal Tiongkok berkunjung ke kantor BP Batam untuk penjajakan investasi di Batam.


Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

52 hari lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.


Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

52 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.


Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

52 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Vonis Hakim Terhadap 34 Peserta Aksi Bela Rempang Disambut Tangisan Histeris

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara terhadap 34 para penggerak Aksi Bela Rempang.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

53 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.