TEMPO.CO, Jakarta - Upaya pemerintah melakukan relokasi 16 lokasi Kampung Tua di Pulau Rempang, Kota Batam masih mendapat penolakan dari masyarakat setempat terhadap rencana penggusuran warga Rempang karena proyek Rempang Eco City.
Secara nyata, penolakan tersebut ditunjukkan masyarakat setempat dengan melakukan unjuk rasa yang diikuti oleh ribuan orang, pada 7 dan 11 September 2023, termasuk oleh Iswandi bin M. Yakub alias Abang Long yang lakukan orator di depan Kantor BP Batam.
Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh membuat beberapa petugas mengalami luka-luka karena lemparan batu dan besi dari masyarakat setempat. Menurut Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, ada 22 personel gabungan mengalami luka-luka yang terdiri atas 17 anggota Polri, 3 personel satpol PP, dan 2 personel Ditpam BP Batam. Buntut aksi ricuh tersebut juga membuat Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menangkap 43 orang diduga pelaku kekerasan petugas dan perusakan Kantor BP Batam.
"Dari 43 orang, sebanyak 28 orang diamankan Polresta Barelang, sedangkan 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepri," kata Nugroho pada 12 September 2023.
Puluhan massa aksi yang diamankan polisi langsung melakukan tes urine. Tes tersebut dilakukan untuk memastikan tidak berada dalam pengaruh narkoba atau obat-obatan terlarang lain ketika mengikuti unjuk rasa. Namun, dari 28 orang yang diamankan, terdapat lima orang dinyatakan positif narkoba, terdiri dari tiga orang positif mengonsumsi ganja dan dua orang terindikasi positif mengonsumsi sabu-sabu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan investigasi langsung ke Pulau Rempang, Kota Batam, Sabtu, 16 September 2023meminta pemerintah menghentikan sementara rencana pembangunan Rempang Eco-city. Sebab, rencana proyek itu menimbulkan polemik, terutama persoalan relokasi yang ditolak warga
"Soal relokasi ini, Komnas HAM sudah melakukan pra-mediasi, BP Batam, wali kota, gubernur, dan Polda. Posisi Komnas HAM memberikan rekomendasi pertimbangan kembali (pembangunan Rempang Eco-city), tanpa harus menggusur warga setempat," kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, saat turun langsung ke Rempang, Sabtu, 16 September 2023.
Pemerintah diminta untuk kembali mempertimbangkan rencana pembangunan industri di kawasan Rempang. "Pasalnya, industri ini mengancam hajat hidup masyarakat yang telah turun-temurun mendiami tempat itu," katanya.
Profil Bang Long
Salah satu sosok yang menjadi sorotan publik ketika polisi mengamankan puluhan massa aksi unjuk rasa adalah Abang Long. Pemilik nama asli Datok Iswandi bin M. Yakub ini merupakan salah seorang orator yang menuntut penolakan relokasi atau proyek Eco City di Pulau Rempang. Dengan berani dan suara lantang, Bang Long menyuarakan alasan untuk melindungi dan mempertahankan 16 Kampung di Pulau Rempang dan Galang.
Bang Long mencuri perhatian publik lantaran menjadi satu-satunya pendemo yang menolak membuka baju ketika diamankan oleh polisi. Aksinya tersebut membuat Nugroho tak berkutik. Bahkan, Nugroho pun kemudian melarang aparatnya untuk memaksa Abang Long membuka baju.
Sosok yang juga biasa dipanggil Awie ini merupakan alumni Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) angkatan 2000. Pengamanan yang dilakukan polisi setempat terhadap Abang Long pun menarik perhatian Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY).
Mengacu lpka.umy.ac.id, KAUMY adalah wadah bagi ribuan alumni UMY untuk menjalin silaturahmi dan membangun jaringan kerja yang baik. Kementerian Hukum dan HAM resmi mengeluarkan akta pendirian untuk KAUMY menjadi berbadan hukum.
Keadaan panas di Pulau Rempang membuat Abang Long menjadi simbol dinamika kompleks aksi unjuk rasa penolakan penggusuran lahan. Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Kepala BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, Komandan Pangkalan TNI AL Batam bertanggung jawab atas kericuhan tersebut. Mereka juga meminta Jokowi turun tangan terkait permasalahan ini.
RACHEL FARAHDIBA R | SDA I TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Pemerintag Tetapkan Batas Waktu Pengosongan Pulau Rempang 28 September, Akankah Warga dapat Haknya?