TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, mengatakan pihaknya berdiri bersama korban kekerasan oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Arsjad menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sekaligus mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan saat berlangsung proses pemilihan presiden dan Pemilu 2024.
“Bagi kami relawan dan pendukung adalah keluarga besar TPN Ganjar-Mahfud. Setiap tindak kekerasan yang menimpa pada satu orang, sakitnya dirasakan oleh semuanya. Kita lihat sendiri bagaimana capres Ganjar Pranowo langsung mengunjungi dan menguatkan korban beserta keluarganya, kemarin. Itulah wujud dan tanggung jawab Ganjar sebagai pemimpin,” kata Arsjad di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Senin, 1 Januari 2024.
Baca Juga:
Selain itu, Arsjad menyebut pihaknya akan tetap percaya netralitas aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri pada Pemilu 2024. Dia mengajak semua pihak mengawal Pemilu ini agar berjalan bersih dan bermartabat.
“Untuk para pendukung Ganjar-Mahfud, tetap tenang, jangan terprovokasi. Setiap perbedaan pendapat sebaiknya diselesaikan dengan diskusi konstruktif, bukan dengan kekerasan,” ungkapnya.
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengapresiasi Panglima TNI dan KSAD yang memberi respons cepat pada peristiwa itu. TNI disebut langsung memerintahkan pemeriksaaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan. “Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika di kesemapatan yang sama.
Meski demikian, Andika mengatakan pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku kekerasan ini. Pasal itu di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.
Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara. “Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” kata Andika.
Pucuk pimpinan TPN lain, Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, mengatakan penanganan kekerasan oleh oknum TNI di Boyolali ini diharapkan ditangani secara profesional. Selain itu, kasus ini akan menjadi ujian pada integritas Pemilu.
Di sini dunia internasional, kata dia, mereka melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah. “Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,” kata Todung.
Pilihan Editor: Soal Kendala Logistik Ganjar-Mahfud, Politikus PDIP: Kami Gotong-royong