Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

image-gnews
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap Juru bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas Amin, Nurindra Charismadji. Pria yang lebih dikenal dengan nama Indra Charismadji itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Jumat, 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan
penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismadji alias A. Nurindra BC," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra melalui keterangan resminya, Sabtu, 30 Desember 2023. 

Mahfuddin mengatakan, penangguhan itu didasari atas permintaan dari kuasa hukum tersangka yang berkirim surat ke Kejari Jakarta Timur tertanggal 27 Desember 2023. 

"Terhadap surat permohonan penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT -
28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," kata Mahfuddin. 

Harus wajib lapor dan bersedia menghadap kapan saja

Mahfuddin menyatakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem itu tetap berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor secara berkala. Indra Charismadji juga harus bersedia setiap saat menghadap tim penyidik apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.  

"Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," kata Mahfuddin. 

Kejari Jakarta Timur menetapkan Indra sebagai tersangka dan menahannya sejak Rabu, 27 Desember 2023. Penahanan itu dilakukan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Indra, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menahan seorang lainnya bernama Ike Andriani di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kejari Jakarta Timur awalnya menyatakan mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024. 

Dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang

Kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan modus sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.  Akibat perbuatannya, Indra dan Ike dituding menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar. 

Penangguhan penahanan Nurindra ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta penundaan pemeriksaan terhadap calon legislatif dan eksekutif hingga rampungnya Pemilu 2024 merupakan keputusan. 

Tujuannya, menurut ST Burhanuddin untuk mengantisipasi adanya niat terselubung yang bersifat 'black campaign' dan berpotensi menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan. 

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” sebut Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, 20 Agustus 2023.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

8 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

14 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.


Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

20 jam lalu

Tampak bangunan baru dan lama Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Gedung baru di sisi kanan itu mangkrak setelah dibangun pada 4 Juli 2022. TEMPO/Ihsan Reliubun
Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

23 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

4 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

Dana pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung diduga dilarikan oleh kontraktor. Warga geram sekaligus pasrah, tak mau campur tangan.


Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

5 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.


Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

5 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.


Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

5 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.


Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

6 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.