TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap Juru bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas Amin, Nurindra Charismadji. Pria yang lebih dikenal dengan nama Indra Charismadji itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jumat, 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan
penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismadji alias A. Nurindra BC," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra melalui keterangan resminya, Sabtu, 30 Desember 2023.
Mahfuddin mengatakan, penangguhan itu didasari atas permintaan dari kuasa hukum tersangka yang berkirim surat ke Kejari Jakarta Timur tertanggal 27 Desember 2023.
"Terhadap surat permohonan penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT -
28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," kata Mahfuddin.
Harus wajib lapor dan bersedia menghadap kapan saja
Mahfuddin menyatakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem itu tetap berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor secara berkala. Indra Charismadji juga harus bersedia setiap saat menghadap tim penyidik apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.
"Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," kata Mahfuddin.
Kejari Jakarta Timur menetapkan Indra sebagai tersangka dan menahannya sejak Rabu, 27 Desember 2023. Penahanan itu dilakukan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Selain Indra, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menahan seorang lainnya bernama Ike Andriani di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kejari Jakarta Timur awalnya menyatakan mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang
Kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan modus sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019. Akibat perbuatannya, Indra dan Ike dituding menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar.
Penangguhan penahanan Nurindra ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta penundaan pemeriksaan terhadap calon legislatif dan eksekutif hingga rampungnya Pemilu 2024 merupakan keputusan.
Tujuannya, menurut ST Burhanuddin untuk mengantisipasi adanya niat terselubung yang bersifat 'black campaign' dan berpotensi menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” sebut Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, 20 Agustus 2023.