Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

image-gnews
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap Juru bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas Amin, Nurindra Charismadji. Pria yang lebih dikenal dengan nama Indra Charismadji itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Jumat, 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan
penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismadji alias A. Nurindra BC," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra melalui keterangan resminya, Sabtu, 30 Desember 2023. 

Mahfuddin mengatakan, penangguhan itu didasari atas permintaan dari kuasa hukum tersangka yang berkirim surat ke Kejari Jakarta Timur tertanggal 27 Desember 2023. 

"Terhadap surat permohonan penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT -
28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," kata Mahfuddin. 

Harus wajib lapor dan bersedia menghadap kapan saja

Mahfuddin menyatakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem itu tetap berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor secara berkala. Indra Charismadji juga harus bersedia setiap saat menghadap tim penyidik apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.  

"Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," kata Mahfuddin. 

Kejari Jakarta Timur menetapkan Indra sebagai tersangka dan menahannya sejak Rabu, 27 Desember 2023. Penahanan itu dilakukan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Indra, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menahan seorang lainnya bernama Ike Andriani di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kejari Jakarta Timur awalnya menyatakan mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024. 

Dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang

Kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan modus sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.  Akibat perbuatannya, Indra dan Ike dituding menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar. 

Penangguhan penahanan Nurindra ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta penundaan pemeriksaan terhadap calon legislatif dan eksekutif hingga rampungnya Pemilu 2024 merupakan keputusan. 

Tujuannya, menurut ST Burhanuddin untuk mengantisipasi adanya niat terselubung yang bersifat 'black campaign' dan berpotensi menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan. 

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” sebut Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, 20 Agustus 2023.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan vonis Gazalba Saleh adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


Tangis Harvey Moeis Pecah Saat Sandra Dewi Cerita Kondisi Anak di Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tangis Harvey Moeis Pecah Saat Sandra Dewi Cerita Kondisi Anak di Sidang Korupsi Timah

Sandra Dewi mengatakan terpaksa berbohong mengenai kondisi Harvey Moeis kepada kedua anaknya.


Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis, Pengacara: Tidak Ada Persiapan Khusus

6 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis, Pengacara: Tidak Ada Persiapan Khusus

Kapuspenkum Kejagung membenarkan Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis.


Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

6 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuannya dengan Eko Darmanto, terduga kasus gratifikasi.


Jaksa Hadirkan Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis Besok

7 hari lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Jaksa Hadirkan Sandra Dewi di Sidang Harvey Moeis Besok

Aktris Sandra Dewi akan diajukan sebagai saksi dalam sidang suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Oktober 2024.


Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, David Glen Oei Bungkam

7 hari lalu

Pengusaha David Glen Oei berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, David Glen Oei Bungkam

Pengawal David Glen Oei sempat adu jotos dengan wartawan di KPK.


Kantor PDIP Pemberian Abdul Gani Kasuba Disita KPK, Pengurus: Partai tidak Terlibat

8 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kantor PDIP Pemberian Abdul Gani Kasuba Disita KPK, Pengurus: Partai tidak Terlibat

KPK menyita kantor DPD PDIP Maluku Utara dalam kasus dugaan pencucian uang oleh eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba


Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Asset Pacific di Kasus Duta Palma

8 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Asset Pacific di Kasus Duta Palma

Harli Siregar mengatakan, keempat saksi diperiksa kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama 7 korporasi.


Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

9 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

Keempat tersangka pembubaran diskusi ini ditangkap di daerah Jakarta Timur.


Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

13 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.