Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transformasi Anti-Korupsi Kementerian Agama: Pembentukan UPG Sebagai Langkah Konkrit

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Pada awal tahun 2023, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmen anti-korupsi sebagai landasan utama. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) turut menterjemahkan pesan tersebut dengan percepatan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2023, Itjen Kemenag telah berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG, tersebar dari tingkat pusat hingga Kementerian Agama di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Proses percepatan pembentukan UPG terjadi dalam tiga tahun terakhir, dengan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2021, terbentuk 67 UPG di berbagai tingkatan, sedangkan pada 2022 jumlahnya meningkat menjadi 106 UPG. Tahun 2023 menjadi tahun yang paling produktif dengan tambahan 71 UPG, menjadikan totalnya mencapai 187 UPG.

Faisal menegaskan komitmen untuk terus mendorong satuan kerja agar semakin banyak yang memiliki UPG. Progres positif ini mencerminkan keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja bersih dan bebas dari korupsi. Harapannya, UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja, serta menggalakkan partisipasi aktif dalam pencegahan gratifikasi.

Pembentukan UPG dianggap sebagai langkah konkrit dalam intensifikasi budaya antikorupsi dan pemahaman pegawai, sekaligus penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi pada Satuan Kerja. Faisal menekankan bahwa ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan good governance di lingkungan Kementerian Agama.

Cara Pelaporan Gratifikasi

Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor, dapat  datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id).  Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faisal menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.  Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,” tutur Faisal.

Regulasi Gratifikasi

Peraturan mengenai gratifikasi diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga perjalanan wisata dan pengobatan cuma-cuma. Penting dicatat bahwa gratifikasi dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta melibatkan sarana elektronik atau tidak.

Pasal 12B dalam UU No. 20 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila terkait dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang diemban. Penerima gratifikasi berisiko menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten

7 menit lalu

Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten

Mila, seorang perempuan dengan perjalanan yang memancarkan ketangguhan dan dedikasi, telah menorehkan jejak yang membanggakan, dari gemerlap prestasi sebagai atlet pencak silat hingga menjadi tiang utama di keluarga dan lingkungan kerja di PNM.


Ceria dan PLN Teken Perjanjian Renewable Energy Certificate and Inter Temporal Capacity

16 menit lalu

Ceria dan PLN Teken Perjanjian Renewable Energy Certificate and Inter Temporal Capacity

Ceria menjadi pionir dalam penggunaan REC di industri pemurnian nikel yang terintegrasi (mine mouth smelter)


Bamsoet Dorong SOKSI Konsolidasi Internal Organisasi

22 menit lalu

Bamsoet Dorong SOKSI Konsolidasi Internal Organisasi

Bamsoet meminta seluruh jajaran SOKSI merapakan barisan dan mendukung agenda-agenda kebangsaan.


Draf PPHN Rampung Dibuat, Bamsoet Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

32 menit lalu

Draf PPHN Rampung Dibuat, Bamsoet Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

Setelah Tri Sutrisno, kunjungan akan berlanjut ke semua tokoh yang pernah menjabat sebagai presiden.


Dukung Pembalap Muda, Pertamina - Mandalika Racing Series Berkolaborasi

47 menit lalu

Dukung Pembalap Muda, Pertamina - Mandalika Racing Series Berkolaborasi

Ajang ini adalah bukti nyata bahwa dengan dukungan penuh dari seluruh masyarakat dan stakeholder, kita dapat membangun masa depan yang gemilang


Bedah Buku Karya Andika Hazrumy 'Yang Muda Yang Bekerja' di Harbukfest 2024

1 jam lalu

Bedah Buku Karya Andika Hazrumy 'Yang Muda Yang Bekerja' di Harbukfest 2024

Pilihan terjun berkarir di donia politik tak lepas dari jejak rekam keluarga besarnya di dunia politik


Airin akan Kembangkan Banten International Stadium

2 jam lalu

Airin akan Kembangkan Banten International Stadium

Bakal calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany, menaruh perhatian khusus pada keberadaan Banten International Stadium (BIS) di Kota Serang.


Barongsai HBT Padang Juara Ajang World Barongsai Championship 2024

3 jam lalu

Barongsai HBT Padang Juara Ajang World Barongsai Championship 2024

Tim Barongsai Himpunan Bersatu Teguh (HBT) Padang berhasil menjuarai ajang Federasi Olahraga Barongsai (FOBI) World Barongsai Championship 2024.


KKP Lepas Ratusan Arwana Irian di Sungai Wanggo

3 jam lalu

KKP Lepas Ratusan Arwana Irian di Sungai Wanggo

Pelepasan arwana ke alam liar diharapkan dapat menjaga kelestarian ikan yang dilindungi terbatas itu.


Ketua MPR Dorong Pengusaha Nasional Tingkatkan Perekonomian

3 jam lalu

Ketua MPR Dorong Pengusaha Nasional Tingkatkan Perekonomian

Dukungan terhadap pengusaha pribumi sangat diperlukan