TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan pemecatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah momentum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk memperbaiki lembaga. “Pemecatan Firli menjadi momentum strategis dalam me-restart KPK, terlebih dengan keluarnya survei yang mendudukkan KPK sebagai lembaga terbawah,” kata Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
Upaya melakukan restart ulang KPK itu, kata Praswad, dapat dilakukan dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dan melakukan pemilihan ulang. “Mengingat tindak pidana yang dilakukan Firli bukan tak mungkin dilakukan dengan tidak sendirian,” katanya.
Praswad menuturkan, segala anasir yang berpotensi menghambat kasus harus diberhentikan, dengan terlebih dahulu menginvestigasi seluruh dugaan penyimpangan oleh pimpinan lain. “Langkah lain adalah mengembalikan hak bagi 57 pegawai KPK sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana di KPK,” katanya.
Pemecatan itu juga, kata Praswad, sebagai momentum aparat penegak hukum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri. “Rangkaian putusan etik Dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi Kepolisianuntuk memproses Firli Bahuri segera,” ujarnya.
Praswad menilai, kepolisian segera melakukan upaya paksa terhadap Firli Bahuri dengan tak hanya melakukan penahanan, tapi juga mulai menelusuri dan melakukan pengamanan atas aset-aset yang dimiliki Firli baik secara langsung maupun tidak langsung. “Terbongkarnya kasus ini perihal penyalahgunaan jabatan, tak menutup kemungkinan asal-usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri pada Kamis malam, 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli. “Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari melelaui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 29 Desember 2023.
Pemecatan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan, di antaranya surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, dan Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Lalu, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan "memberhentikan."
Pillihan Editor: Putusan Dewas KPK jadi Salah Satu Pertimbangan Jokowi Berhentikan Firli Bahuri