TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja, soal surat suara yang dikirimkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar jadwal kepada pemilih tidak masuk kategori rusak.
Menanggapi itu, Hasyim mengatakan sudah disampaikan bahwa surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan diberikan kode khusus. Hasyim tidak menjelaskan detail kode khusus tersebut. "Untuk tidak membingungkan," kata Hasyim, di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Hasyim menjelaskan, bahwa pengiriman surat suara pengganti, dari yang sebelumnya dinyatakan rusak, akan diberikan tanda khusus. Menurut dia, pengiriman awal tidak ada tanda khusus. "Kalau pengiriman surat suara baru ada tanda khusus," kata Hasyim.
Saat ditanya tentang KPU harus menindaklanjuti saran Bawaslu untuk tidak mengirim surat suara pengganti karena akan membuat pemilih bingung, Hasyim mengatakan yang lebih paham soal masalah pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei adalah KPU. "Kan yang lebih tahu KPU," ujar dia.
Perihal kecerobohan PPLN Taipei yang mengirim surat suara di luar jadwal, Bawaslu memberikan tanggapan bahwa hal itu diduga merupakan pelanggaran prosedur. Pelanggaran itu terjadi karena pengiriman dilakukan di luar jadwal pengiriman, yang seharusnya dikirim pada 2-11 Januari 2024, PPLN Taipei sudah mengirimnya pada 18 Desember dan 25 Desember 2023.
Sebelumnya, Rahmat mengatakan, pengiriman surat suara itu termasuk dugaan pelanggaran prosedur. "Namun tidak termasuk kriteria surat suara rusak," kata dia. Menurut Bawaslu, dalam 31.276 surat suara yang didistribusikan lebih awal dan dianggap rusak oleh KPU, dan akan dikirimkan surat suara pengganti akan menimbulkan masalah lebih kompleks.
Adapun delapan poin masukan Bawaslu untuk dijalankan KPU perihal pengiriman surat suara pengganti, menurut anggota Bawaslu, Puadi, di antaranya berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara setiap jenis pemilu.
"Berpotensi pemilih mencoblos surat suara (untuk setiap jenis pemilu) lebih dari satu kali," ujar Puadi. Hingga terakhir, berdampak pada tidak efisiensinya anggaran negara. "Terjadi inefisiensi anggaran negara," ujarnya.
Sebab itu, anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menyarankan supaya KPU menjalankan saran perbaikan, seperti menetapkan 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak. Mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. "Tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti," ujar Lolly.
Selanjutnya, KPU perlu memonitor dan mengevaluasi PPLN di wilayah lain tentang adanya pengiriman surat suara kepada pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan. Dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak.
KPU perlu melakukan sosialisasi kepada pemilih, kata Lolly, khususnya pemilih dengan metode pemungutan suara melalui pos di seluruh negara supaya tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal yang bertentangan dari prinsip kerahasiaan pemungutan suara.
"Memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas," ucap Lolly, menjelaskan saran Bawaslu kepada KPU.
Pilihan Editor: Bawaslu Siap Ambil Alih Penanganan Kasus Beredarnya Surat Suara di PPLN Taipei