TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang saat ini masih jadi buronan.
“Besok Kamis, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.
Ali mengatakan, Wahyu diperiksa selaku mantan anggota KPU periode 2017 hingga 2022 sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara dugaan suap penetapan tersangka Harun Masiku. “Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, saat pelantikan sebagai Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango berjanji, di era kepemimpinannya, KPK akan terus menerapkan landasan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan. Selain itu, mencapai target KPK yang telah ditetapkan sejak awal tahun. Salah satunya penggeledahan dan penangkapan Harun Masiku yang menjadi DPO sejak Januari 2020.
Harun Masiku ialah tersangka kasus suap terhadap anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Ia disebut-sebut menyuap Wahyu untuk mengurus pergantian antar periode agar bisa terpilih menggantikan anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Nawawi mengatakan, saat KPK merekrut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru, Irjen Rudi Setiawan, pimpinan juga sempat menanyakan apa yang bisa dilakukan Deputi Penindakan terhadap sejumlah kasus yang ditangani. “Satu hal yang saya sampaikan kepada beliau (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku,” katanya.
Pilihan Editor: Dewas KPK Berdalih Tak Bisa Pecat Firli Bahuri: Itu Sepenuhnya Kewenangan Presiden