Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Nelayan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, akhirnya kembali bernapas lega. Lingkungan tempat tinggal mereka tidak lagi dirusak. Hasil tangkapan laut juga diharapkan kembali banyak seperti masa lampau. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberlakukan pelarangan penambangan pasir di pulau ini sejak 21 Juni 2023 silam.

Berdasarkan anlisis tim ahli, kerusakan ekosistem di perairan Pulau Rupat disebabkan oleh dua faktor. Sebanyak 25 persen oleh faktor alam, dan 75 persen akibat kelalaian manusia, salah satunya dampak aktivitas penambangan pasir laut.

Pelarangan ini dibuktikan dengan penyegelan perusahaan tambang PT Logo Mas Utama. Dalam sebuah kegiatan patroli di perairan Selat Malaka, KP HIU 01 menangkap kapal milik perusahaan tersebut yang setelah diperiksa terbukti mengangkut hasil penambangan pasir laut tanpa izin.
“Kapal tersebut kami ad hoc di Dumai,” kata Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Iqbal.

Selanjutnya, kapal penambang tersebut diperiksa dan diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu diberi sanksi administratif berupa penghentian kegiatan. Kemudian petugas memasang segel pada PT Logo Mas Utama, serta di Pulau Rupat, Pulau Babi, dan Pulau Beting Aceh.

KKP juga melayangkan permintaan evaluasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kegiatan pertambangan di Pulau Rupat.

Penangkapan ini, kata Iqbal, sebagai komitmen penetapan KKP bahwa Pulau Rupat berstatus dilindungi. Dari 17 ribu pulau di Indonesia terdapat 111 pulau-pulau kecil terluar yang pemanfaatannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010.

Dalam regulasi itu disebutkan hanya ada tiga kegiatan yang boleh dilakukan. Pertama untuk pertahanan keamanan, dua untuk kesejahteraan masyarakat, dan tiga untuk pelestarian lingkungan. Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan atau eksplorasi.

Pulau Rupat yang berada di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau memiliki luas sekitar 1.500 kilometer persegi, dihuni oleh 55.00o penduduk yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan. Mereka harus menelan pil pahit akibat penambangan pasir yang menyebabkan hasil laut tidak sebanyak dahulu.

“Dampak yang dilakukan oleh pertambangan pasir laut terjadi di Pulau Rupat, Pulau Babi, dan Pulau Beting Aceh. Bahkan ada yang bilang pasir di Beting Kuali sudah hilang,” ujar salah satu nelayan yang tak mau disebutkan namanya.

Gusar dengan ancaman terhadap lingkungan dan mata pencaharian, para nelayan tersebut sempat melakukan aksi damai ke Kantor Gubernur Riau. Mereka menuntut penghentian penambangan pasir dengan cara mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Logo Mas Utama.

Menindaklanjuti aksi tersebut, KKP langsung bertindak tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat sesuai PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Kepala Desa Suka Damai, Abd. A, menuturkan gejolak antara nelayan dan perusahaan terjadi sejak beberapa tahun lalu. pasalnya, lokasi penambangan berada di kantong ikan atau disebut “lubuk ikan” oleh masyarakat setempat, yakni tempat ikan, kepiting, udang, dan lainnya. Di lokasi itulah para nelayan terbiasa menebar jaring.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Penambangan (pasir) ini memang sangat mengganggu,” ujarnya. Karena itu, ia berharap setiap kegiatan eksploitasi mestinya dikoordinasikan dulu dengan masyarakat setempat. 

Menyelamatkan Teritorial Indonesia
Guru Besar Bidang Ilmu Ekologi Pesisir Institut Pertanian Bogor, Profesor Dietriech menjelaskan pentingnya menjaga pulau terluar Indonesia. Pulau Rupat sebagai pulau terluar yang berbatasan dengan Malaysia dan dipisahkan Selat Malaka, harus tetap dijaga eksistensinya. Jika hilang, artinya menghilangkan batas teritorial dengan negeri tetangga.

“Pulau Rupat ini merupakan salah satu pulau kecil yang tergolong dalam pulau-pulau yang proses pembentukannya mendukung ekosistem pesisir, terutama terumbu karang, lamun, dan mangrove. Ekosistem ini merupuakan pelindung dan peyangga pulau tersebut, dan tentu saja sangat bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat di sana, terutama sumber daya hayati.

Ketiga ekosistem itu saling memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi Pulau Rupat. Kalau mangrove hilang maka dapat juga merusak ekosistem terumbu karang. Kalau terumbu karang hancur, maka dapat menimbulkan abrasi. “Jadi, prinsipnya bila kita ingin mempertahankan Pulau Rupat maka semua pemangku kepentingan harus bersama-sama terlibat,” ujarnya.

Salah satu pendekatan yang bisa dilakukan agar semua pemangku kepentingan terlibat adalah, menjalankan pengelolaan yang terpadu demi menjamin keberlanjutan Pulau Rupat. Upaya yang dilakukan pemangku kepentingan ada tiga dasar. Pertama harus ada kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha.

Kemudian, perlu adanya koordinasi dalam memanfaatkan Pulau Rupat serta ekosistemnya. Ketiga, perlu ada proses dalam mengkonsultasikan setiap langkah pemanfaatan agar bisa menjamin keberlanjutan dan pemanfaatan yang optimal.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor G. Manoppo menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 dengan tegas memuat kriteria pulau kecil yang dapat dikelola dan yang tidak atau dilarang.

Selain melalui regulasi, KKP juga konsisten melakukan pengawasan. “Bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, kita sudah membentuk tim kerja yang terdiri dari beberap stakeholder terkait untuk mengecek di lokasi mana saja yang betul-betul dilaksanakn sesuai aturan,” tutur dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010, ada tiga hal yang bisa dimanfaatkan pada pulau-pulau kecil terluar. Pertama untuk garda pertahanan. Contoh, dengan membangun pos penjagaan TNI. Kedua, memanfaatkan ekologinya, lingkungannya, atau mungkin hutan yang ada di pulau tersebut.

“Ketiga, kita bersama Kementerian ATR BPN mensertifikatkan pulau-pulau kecil sebagai legalitas formal, pulau tersebut adalah milik bangsa kita. Kita juga dorong masyarakat untuk meningkatkan reformasi itu melalui perizinan rekomendasi, bagaimana dapat memanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Victor.

Ia menegaskan KKP memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian laut Indonesia. “Laut itu sumber kehidupan masyarakat kita. KKP menjadi laut atau ekologi sebagai panglima, artinya kita jadikan laut sebagai sumber kehidupan kita bersama,” pungkasnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Apresiasi Penunjukan Yacht Sourcing Sebagai Dealer Eksklusif Superyacht

14 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penunjukan Yacht Sourcing Sebagai Dealer Eksklusif Superyacht

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengapresiasi penunjukan Yacht Sourcing sebagai dealer eksklusif superyacht Nomad dan Majesty di Indonesia oleh Gulf Craft.


Bank Mandiri Meraih Worlds Best Bank 2024 Versi Forbes

14 jam lalu

Bank Mandiri Meraih Worlds Best Bank 2024 Versi Forbes

Bank Mandiri kembali dinobatkan sebagai salah satu bank terbaik dalam daftar Worlds Best Bank 2024 versi Forbes sebagai bank pelat merah terbaik di Indonesia.


Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

16 jam lalu

Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

PT Pertamina International Shipping (PIS) memperkuat posisinya sebagai pengangkut LPG 'top tier' di Asia Tenggara dengan menambah dua kapal tanker gas raksasa Very Large Gas Carrier (VLGC), yakni Pertamina Gas Caspia dan Pertamina Gas Dahlia.


Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

22 jam lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.


Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

22 jam lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.


Serikat Petani Indonesia Dukung Penuh Pompanisasi

22 jam lalu

Serikat Petani Indonesia Dukung Penuh Pompanisasi

SPI mendorong semua anggota menggunakan fasilitas pompa dalam mengantisipasi musim kering dampak el Nino.


Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

1 hari lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

1 hari lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya


Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

1 hari lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.


Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

1 hari lalu

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu), Nikson Nababan, blusukan ke Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan, pada Rabu, 8 Mei 2024.