TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam pembacaan putusan sidang etik di Gedung C1 KPK, Rabu, 27 Desember 2023.
Tumpak menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo. Sementara perkara eks Mentan itu sedang ditangani oleh KPK.
“Tak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tumpak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. Pasal 4 ayat (1) huruf dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
“Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak mengenai pengumuman keputusan ini.
Tumpak menambahkan, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode Etik dan Kode Perilaku di KPK, namun malah bertindak sebaliknya.
Tidak ada hal yang meringankan
Tumpak kemudian mengatakan Dewas KPK tetap perlu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, memberatkan, dan perbuatan yang dilakukan dalam keadaan yang ada pada Firli Bahuri.
“Hal yang meringankan: tidak ada. Hal-hal yang memberatkan: terperiksa tak mengakui perbuatannya. Terperiksa tak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK melaksanakan sidang putusan kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Lantai 6 Gedung C1 KPK, Rabu, 27 September 2023 pukul 11.00 WIB.
Pantauan Tempo, Firli Bahuri tak hadir dalam sidang putusan etik itu. Menurut Dewas KPK, sidang tetap sah meski Firli tak hadir.
Pilihan Editor: Ada Aset Firli Bahuri yang Tak Masuk LHKPN, Pengacara: Harta Belum Dimiliki Sepenuhnya