Firli kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tercatat, sidang pertama akan dilakukan pada 11 Desember 2023. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto menyampaikan kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023.
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati,SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2023.
Sekitar tiga pekan setelah mengajukan praperadilan, Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda.
Firli menanggapi dengan mengatakan mengaku dirinya kaget mendengar berita bahwa permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa ‘permohonan Firli ditolak’. Saya kaget,” kata Firli dalam konferensi pers di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa malam, 19 Desember 2023.
Menurut Firli, Hakim Tunggal Imelda Herawati hanya mengatakan permohonan pemohon tak diterima. “Putusan PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tak dikabulkan,” kata Firli.
Pilihan Editor: Siasat Firli Bahuri Hindari Jerat Sidang Etik Dewas KPK