Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2023: Penolakan Relokasi Warga Pulau Rempang hingga Berujung ke Meja Sidang

image-gnews
Polisi saat menangkap salah seorang warga yang mengikuti aksi unjuk rasa bela Rempang, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan, 11 September 2023.TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Polisi saat menangkap salah seorang warga yang mengikuti aksi unjuk rasa bela Rempang, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan, 11 September 2023.TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deretan konflik imbas Proyek Strategis Nasional atau PSN yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia terjadi di sepanjang 2023. Salah satunya Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City yang terletak di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Proyek itu digarap oleh pemerintah untuk membangun kawasan perdagangan, industri, jasa hingga pariwisata. Berikut Kaleidoskop 2023 tentang Pulau Rempang yang menjadi tema fokus dalam pembahasan ulasan dalam satu tahun terakhir.

Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City ternyata menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat, setelah masyarakat enggan direalokasikan ke tempat baru. Tenggat waktu untuk mengosongkan Pulau Rempang terus dikejar oleh pemerintah setempat melalu BP Batam. Namun, masyarakat tetap enggan untuk meninggalkan tanahnya, hingga masyarakat melakukan aksi penolakan yang berujung pada tindakan represif oleh Aparat Penegak Hukum, penangkapan masyarakat hingg ke berujung ke meja sidang.

Awal Mula Konflik Rempang

Melalui reportase Tempo, pada Kamis, 7 September 2023 sejumlah aparat gabungan TNI dan Polri memaksa masuk ke perkampungan warga di sekitar wilayah Pulau Rempang, Batam. Kedatangan aparat tersebut adalah guna memasang patok tanda batas lahan untuk proyek Rempang Eco City.

Namun, masyarakat adat menolak kedatangan aparat dan melakukan pemblokiran jalan dengan menebang pohon hingga meletakkan blok kontainer di tengah jalan. Hal tersebut membuat aparat kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga pengamanan BP Batam mencoba membersihkan pepohonan yang ditebang di jalan.

Tak hanya itu, aparat juga terus merangsek masuk wilayah Rempang dan memukul mundur para warga lewat gas air mata. Bahkan, semburan gas air mata tersebut sampai ke arah sekolah yang membuat para guru berlarian membawa murid-murid pergi melalui pintu belakang sekolah.

Bentrok ini terjadi karena masyarakat adat Pulau Rempang yang bertempat tinggal di 16 kampung tua menolak relokasi pembangunan Rempang Eco City. Warga menilai kampung mereka memiliki nilai historis dan budaya yang kuat, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu, mereka menolak wilayah tersebut direlokasi.

Alasan Penolakan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City

Masyarakat menolak direlokasikan dengan alasan, Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City tidak melibatkan partisipasi masyarakat lokal. Pemerintah dinilai abai terhadap suara warga adat 16 Kampung Melayu Tua.

Masyarakat ingin mempertahankan kampung halaman. Salah satu tokoh Riau yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Agus mengatakan, warga Pulau Rempang berusaha mempertahankan hak dasar untuk hidup dan hak untuk menjaga kampung halaman nenek moyang mereka. Sementara aparat, kata dia, hanya bertindak untuk membela investasi yang bakal menggusur masyarakat lokal.

Ujuk Rasa Penolakan Realokasi Pulau Rempang

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin, 11 September 2023, sekitar seribuan masyarakat adat Melayu Kepulauan Riau melakukan unjuk rasa di depan kantor BP Batam. Unjuk rasa berlanjut hingga Kamis, 14 September 2023.

Sebelum bentrokan pecah pada Kamis, sejumlah warga mengaku kerap mendapat intimidasi dan kriminalisasi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, sepanjang Agustus 2023, sedikitnya sepuluh orang telah dikriminalkan, mulai dari tuduhan penyerobotan tanah negara, perusakan terumbu karang hingga penangkapan tanpa alasan. 

43 Orang ditetapkan sebagai Tersangka

Krimininalisasi terus terjadi, dari menolak penggusuran, mendesak TNI dan Polri membubarkan posko yang didirikan di Rempang Galang, menghentikan intimidasi kepada orang Melayu, dan menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan penggusuran kampung tua Pulau Galang.

Buntut dari aksi tersebut, sebanyak 43 orang warga Rempang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat demo penolakan pengembangan Kawasan Rempang Eco City yang terjadi pada 7 dan 11 September 2023.

“Sebanyak 26 ditetapkan sebagai tersangka di Polresta kasus tanggal 11 September, tambah delapan yang tanggal 7 September. Di Polda ada sembilan tersangka, jadi total 43,” ucap Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 15 September 2023.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah Indonesia, khususnya pemerintah Kota Batam, agar masyarakat Pulau Rempang mau direlokasi dan mengosongkan wilayah yang akan dibangun menjadi Rempang Eco City tersebut.

Empat Janji Pemerintah kepada Masyarakat Pulau Rempang

Sejumlah janji pun diberikan agar warga setempat bersedia meninggalkan tempat tinggalnya. Adapun beberapa janji pemerintah kepada warga terdampak adalah sebagai berikut.

1. Rumah Seharga Rp 120 Juta dan Tanah 500 Meter Persegi

Salah satu janji pemerintah adalah pemberian rumah seharga Rp120 juta dan tanah seluas 500 meter persegi kepada setiap kepala keluarga yang direlokasi. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Batam sekaligus Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi kepada wartawan Tempo pada Jumat, 15 September lalu.

Lahan seluas 450 hektar telah disiapkan untuk membangun 2.700 rumah, lengkap dengan sarana olahraga seperti lapangan sepak bola, sarana pendidikan, kantor pemerintah, dan dermaga. Juga, akan dibangun jalan masuk utama untuk memudahkan akses ke kawasan relokasi.

2. Uang Tunggu Transisi dan Biaya Sewa Rumah

Selain rumah dan tanah, pemerintah juga menawarkan bantuan keuangan kepada warga yang direlokasi. Rudi menambahkan bahwa setiap individu akan menerima uang tunggu transisi sebesar Rp1,2 juta dan biaya sewa rumah sebesar Rp1,2 juta. Uang ini akan dibayar pemerintah sampai rumah warga selesai dibangun.

3. Hak Pengelolaan Tanah (HPL)

Menteri ATN/BPR, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa tempat relokasi untuk masyarakat Pulau Rempang telah dipersiapkan di Dapur 3, Pulau Galang, dengan luas mencapai 500 hektar. Adapun salah satu janji penting yang diberikan oleh pemerintah adalah pemberian hak pengelolaan tanah (HPL) kepada warga yang direlokasi.

Hal ini mengindikasikan bahwa warga akan memiliki hak untuk mengelola tanah tersebut, yang dapat berpotensi meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.

4. Penyerahan Sertifikat Tanah

Hadi juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk proses pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Pulau Rempang yang akan direlokasi.

Proses inventarisasi dan identifikasi sudah dilakukan, dan 16 titik subjek telah ditentukan. Pemerintah pun berencana untuk langsung menyerahkan sertifikat tanah kepada pemiliknya, sambil melanjutkan pembangunan di kawasan relokasi dan memastikan pemiliknya terus diawasi.

Sidang Tersangka dalam Unjuk Rasa Pulau Rempang

Namun, masyarakat tetap enggan direalokasikan. Penangkapan 43 orang dalam kasus unjuk rasa yang kini menjadi 35 orang-pun kini telah menjalani sidang di Kejaksaan Negeri 

Sidang perdana untuk 35 peserta unjuk rasa Bela Rempang di depan Kantor BP Batam 11 September lalu digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 21 Desember 2023. Terdapat tiga berkas yang disidangkan secara terpisah dengan total 35 terdakwa

Iswandi alias Awi alias Along alias Bang Long menjadi terdakwa pertama yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan terhadap Iswandi dibuat terpisah dari 34 terdakwa lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan Iswandi dipisahkan dari para terdakwa lainnya karena dia mendapatkan pasal berlapis. Selain melakukan demonstrasi yang berakibat perusakan, Iswandi juga dituding melakukan penghasutan.

"Sidang pertama, Iswandi alias Along, satu berkas, dakwaannya adalah melakukan penghasutan mengakibatkan orang ikut demo saat itu akhirnya melakukan perusakan, baik terhadap barang dan gedung," kata Kasna kepada awak media, Kamis, 21 Desember 2023.

Iswandi dijerat pasal berlapis

Iswandi menjadi sosok sentral dalam kasus penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional atau PSN Rempang Eco City. Pemuda satu ini dianggap sebagai orang Melayu yang lantang membela warga Rempang yang terancam digusur atas nama investasi.

Ia didakwa melanggar Pasal 200 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 214 ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau melanggar Pasal 160 KUHP.

Sedangkan 34 terdakwa lainnya hanya dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Kasna menyatakan, 34 tersangka lainnya dijerat sebagai pelaku pengrusakan dan kekerasan terhadap orang.

"Ada juga yang menyerang aparat," kata Kasna.

Usai pembacaan dakwaan, Iswandi dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa. Majelis Hakim yang diketuai oleh David P Sitorus dan beranggotakan Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian punlangsung memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan yang dimulai pada 3 januari 2024.

Sementara para terdakwa lainnya menyatakan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim pun menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi akan digelar pada tanggal 3 Januari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang Dikawal Ketat Aparat Kepolisian hingga pembatasan masuknya Keluarga di Ruang Sidang

Sidang perdana untuk 35 terdakwa unjuk rasa bela Rempang jilid II dimulai hari ini, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 21 Desember 2023. Suasana sidang dikawal ketat aparat kepolisian.

Sidang perdana dimulai dengan terdakwa Iswandi Alias Awi (Bang Long) pada pukul 10.30 WIB di ruangan Wirjono Prodjodikoro. Begitu juga dilanjutkan dengan puluhan terdakwa lainnya. Terlihat keluarga tersangka memadati ruang sidang, termasuk di ruang tahanan.

Beberapa orang polisi berpakaian lengkap berjaga di gerbang utama pengadilan. Pengunjung yang datang juga ditanyai tujuan kedatangan mereka.

"Hanya pemeriksaan saja, tidak ada larangan masuk, karena ini keramaian, tadi saja ada yang bawa sajam (senjata tajam)," kata salah seorang polisi yang berjaga. Begitu juga di ruangan sidang, beberapa aparat kepolisian bersenjata juga berjaga.

Pada persidangan ke dua, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan persoalan pembatasan pihak keluarga masuk ke Pengadilan Batam. Mereka juga meminta Hakim untuk membuka pembatasan tersebut.

Hakim Ketua David P Sitorus langsung menjawab pertanyaan itu. Ia menegaskan, pembatasan itu merupakan perintahnya sendiri agar persidangan berjalan aman dan lancar. "Saya yang koordinasi dengan polisi untuk menjaga kantor (Pengadilan Negeri Batam) ini," kata David.

Ia menegaskan, pengadilan tidak pernah membatasi orang mengikuti persidangan, meskipun kapasitas ruangan ini terbatas. "Tetapi kalau mau datang (ke persidangan ini) dengan tertib, silakan," kata David.

David tidak mau kantor Pengadilan Batam nanti didatangi ribuan orang, sehingga terjadi hal anarkistis lagi. "Saya tidak mau kantor saya dilempari seperti kamu (terdakwa) melempari kantor BP Batam,” katanya sedikit menaikan nada bicara.

"Saya orang paling keras dan tegas. Saya tidak mau tahu. Saya tidak menangani masalah Rempang Gelang. Tetapi yang saya tangani adalah orang-orang ini," kata David sambil menunjuk para terdakwa yang duduk di kursi persakitan menggunakan baju tahanan.

David kembali menegaskan tidak ada pembatasan orang masuk dalam persidangan. Ia hanya memastikan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. "Kalau anarkis di sini, bertambah lagi terdakwa," katanya. Sidang perdana ini dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Salah seorang kuasa hukum tedakwa Andi Wijaya mengatakan, di awal persidangan memang sempat ada perintah untuk yang bisa masuk ke pengadilan hanya perwakilan terdakwa. Hal itulah yang mendasari Kuasa Hukum mempertanyakan pembatasan itu kepada hakim.

"Seharusnya keluarga terdakwa ini banyak yang mau datang, tetapi di depan (gerbang Pengadilan Batam) sudah dicegat, kami terima untuk lapor, tetapi jangan batasi. Di awal sudah dikatakan perwakilan aja yang boleh masuk, itukan sudah pembatasan," kata Andi kepada awak media usai sidang berlangsung.

Andi berharap, untuk sidang selanjutnya jangan membatasi orang yang akan masuk. "Kalau diperiksa silakan saja," katanya.

Hakim Ketua Sudutkan Terdakwa

Pernyataan Hakim Ketua David P Sitorus pada sidang 35 terdakwa massa unjuk rasa Pulau Rempang, pada Kamis, 21 Desember 2023, menyita perhatian. Salah satu kuasa hukum terdakwa menilai pernyataan David tidak mengedepankan praduga tak bersalah.

Pernyataan itu dilontarkan David saat merespons permintaan kuasa hukum terdakwa, Edy Kurniawan, yang meminta agar tidak ada pembatasan dalam proses persidangan.

"Kami meminta melalui hakim, agar persidangan ini tidak dibatasi," kata Edy yang juga Anggota Bidang Avokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Desember 2023.

"Ada dibatasi rupanya? Oke, saya yang perintah itu, Anda keberatan? Saya mau kantorku ini aman, paham ya," kata David merespons permintaan itu.

Ia juga melanjutkan, pengunjung yang ingin datang ke sidang dipersilakan, tetapi dengan tertib. "Saya tidak mau kantorku dilempari, seperti kalian melempari (kantor) BP Batam, ya. Saya jelas-jelas di sini," katanya lagi sambil menunjuk mejanya sendiri dan sesekali mengembangkan tangan.

Pernyataan David itu mengundang perhatian peserta sidang. Kuasa hukum juga terlihat sesekali mengangguk. "Saya orang paling keras dan tegas orangnya. Saya tidak mau tahu. Saya tidak menangani masalah Rempang-Galang. Itu bukan urusan saya. Yang saya tanggani ini, perbuatan orang-orang ini (terdakwa), (Rempang) itu urusan lain," katanya lagi.

"Saya tegaskan di sidang ini, saya orangnya tegas," kata David sambil memukulkan pena di tangan kanannya ke atas meja.

David menegaskan dirinya tidak pernah membatasi hak terdakwa. "Saya tidak pernah mencampurkan, saya tidak pernah cuci tangan, saya ambil semua risiko dan bertanggung jawab. Saya tidak pernah hukum orang karena balas dendam," ujarnya lagi.

"Tetapi tolong ini kantor pemerintah, ini simbolis, kekuasaan negara, jangan lempari kantorku. Saya koordinasi ini dengan pihak kepolisian (supaya kantor pengadilan aman)," kata David.

Ia juga menyingung, jika sidang ini tidak dikawal oleh polisi, ia takut akan datang ribuan orang ke pengadilan dan berbuat anarkistis.

"Jadi mohon, kalian saya hormati, hormati proses sidang sama-sama, paham? Kami tidak akan membatasi, datang baik-baik, jangan anarkis. Dari rakyat juga uang kantor ini," tutup Davis kemudian menyebutkan jadwal lanjutan persidangan.

Sidang tetap berjalan, masyarakat sampai saat ini menolah direalokasikan dengan kepentingan pemerintah. Sejumlah warga Pulau Rempang, Batam terus menolak untuk direlokasi meskipun Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Meskipun Pepres itu disebut sebagai jaminan relokasi dan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional (PSN), warga Rempang tetap menolak. "Sekarang (warga) tetap pada pendirian, tetap menolak (relokasi), tidak ada lagi tawar menawar," kata Isaka salah seorang warga Rempang kepada awak media, Jumat, 22 Desember 2023..

Hal itu disampaikan Isaka bersama beberapa orang warga Rempang lainnya dalam acara media briefing Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang. Juga hadir dalam pertemuan itu Peradi Batam, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru dan YLHBI Jakarta.

Isaka menjelaskan, alasan penolakan tetap sama seperti diawal, bahwa tanah masyarakat Melayu di sana adalah tanah ulayat yang harus dijaga sampai kapan pun. "Karena tanah Rempang adalah tanah ulayat masyarakat Melayu," kata Isaka.

Sebut pemerintah mau merebut tanah ulayat

Sekarang, menuru Isaka, pemerintahan Presiden Jokowi seolah mau merebut tanah ulayat itu dari masyarakat lokal yang sudah ratusan tahun berada di sana. Meskipun negara tidak mengakui tanah ulayat itu, Isaka menyatakan warga bisa membuktikannya.

"Kami juga tidak merebut tanah negara, kami akan mempertahankan tanah ulayat ini. Ini sudah harga mati. Apapun yang terjadi tetap menolak, menolak sudah harga mati, apapun peraturan yang turun, kami tetap menolak," kata Isaka.

Selain itu sampai saat ini pemerintah menyatakan, 70 persen tanah Rempang sudah jatuh ke tangan negara. "Kalau dia langsung kelapangan, data itu palsu semua, sekarang BP Batam belum memiliki HPL sama sekali di Rempang," kata dia lagi.

Isaka juga mengatakan saat ini warga Pulau Rempang tidak tahu hendak mengadu kepada siapa. Pasalnya, perangkat Pemerintah Kota Batam juga ikut meminta mereka pindah dari kampung halaman mereka.

"Selanjutnya menyangkut dua kepemimpinan (Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam) di Batam, dikasus Rempang ini dipihak investor tidak hanya Kepala BP Batam, tetapi juga Wlaikota Batam, " katanya.

Padahal, menurut dia, berdasarkan undang-undang, Wali Kota Batam harus berada di pihak masyarakat. Namun dalam prakteknya, Isaka menyatakan Wali Kota Batam Muhammad Rudi menggunakan jajarannya untuk mengintimidasi masyarakat selama ini.

"Ini yang kami sayangkan, warga tidak ada ruang untuk berlindung," ujar Isaka.

Ia juga memberikan tanggapan soal keluarnya Perpres 78 tahun 2023. Sampai saat ini kata Isaka warga asli Pulau Rempang belum mendapatkan sosialisasi langsung dari BP Batam.

"Memang kemarin ada sosialisasi di Swissbel Hotel, tetapi undangan sampai ke kami malam sebelum acara, mana bisa kami berangkat," kata dia. Tetapi menurut Isaka, apapun aturan yang akan turun, warga tetap pada pendirian menolak relokasi.

Anggota Bidang Advokasi YLBHI Nasional Edy Kurniawan mengatakan, pemerintah seharusnya mengakui tanah ulayat itu terlebih dahulu. Setelah itu baru, bicarakan soal relokasi dan ganti rugi. "Permasalahan bukan soal relokasi atau ganti rugi, tetapi ini tentang hak tanah ulayat warga lokal disana," katanya dikesempatan yang sama.

Perkembangan Rempang Eco-city

Sedangkan masalah kepemilikan lahan pembangunan PSN Rempang Eco-city sampai saat ini masih belum selesai. BP Batam dalam sosialisasi, Senin lalu, 18 Desember 2023, menyebutkan mereka masih menunggu penurunan status Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

1 hari lalu

Warga melintasi jalan di Pulau Belakang Padang, Batam, yang sudah diperbaiki, Sabtu, 20 Apri 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

Wisatawan atau masyarakat Batam sering kali sengaja datang ke Pulau Belakang Padang hanya untuk sarapan pagi atau ngopi sambil melepas rindu


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

1 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

4 hari lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

4 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

5 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.