TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi kesempatan tahanan dan keluarganya merayakan Natal 2023 bersama. Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan izin terhadap 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal sudah diberikan oleh Kepala cabang Rutan KPK Achmad Fauzi.
“Ibadah Natal, 25 Desember dilaksanakan terpusat di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri. Jadwal ibadah dari Pukul 13.30 hingga 15.00 WIB,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 Desember 2023.
Ali mengatakan, untuk layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan mulai Pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan waktu penerimaan makanan mulai Pukul 07.30 hingga 09.30 WIB.
Adapun tata cara kunjungan, kata dia, hanya berlaku pada keluarga inti dari tahanan, izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa, dan Majelis Hakim), seorang tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung, tak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban, serta ada juga layanan kunjungan secara virtual.
“Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi Tahanan KPK,” ujarnya.
Baca Juga:
Ali menuturkan, KPK melakukan perayaan Natal bagi tahanan guna menyelaraskan dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019. “Di situ dibunyikan yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Pilihan Editor: KPK Tangkap Kontraktor Penyuap Gubernur Maluku Utara