TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap kontraktor bernama Kristian Wuisan (KW) sebagai penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Saat ini Kristian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menangkap Kristian di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Baca Juga:
“Tersangka dimaksud, diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan. Dalam proses penangkapan ini, Tim Penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Ahad 24 Desember 2023.
Ali mengatakan, dalam tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara itu, KPK kemudian menerbangkan Kristian ke Jakarta. “Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB, dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menahan Abdul Gani Kasuba beserta Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta pada Rabu, 20 Desember 2023.
KPK menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 Miliar. Hal itu, kata Alex, terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan.
Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 - 7 Januari 2024 di Rutan KPK. “Sedangkan Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar kooperatif hadir,” ujarnya.
Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Dalami Korupsi di Maluku Utara, KPK akan Selidiki Indikasi Rasuah Tambang Nikel