TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkapkan sikap politiknya soal penggunaan ganja untuk pengobatan atau ganja medis. Hal ini ia katakan saat ditanya soal penggunaan ganja medis dalam acara Desak Anies yang digelar di Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.
Anies mengatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak penggunaan ganja untuk penggunaan medis.
"Karena ketika negara tidak menghormati keputusan pengadilan, maka siapa lagi yang mau menghormati bersama pengadilan. Jadi kalau itu sudah diputuskan oleh MK, itu dilaksanakan," katanya.
Anies mengatakan di Indonesia ini tidak boleh mengambil keputusan, berbeda dengan keputusan pengadilan. Seperti yang pernah ia jalankan saat menjadi Gubernur DKI. Anies mengisahkan saat itu Pemprov DKI sebagai tergugat kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya pun ketika dulu bertugas lagi Gubernur dan diputuskan oleh pengadilan bersalah kami menyampaikan tidak naik banding untuk kasus Bukit Duri, kami menyampaikan kami mau terima keputusan pengadilan supaya bisa dilaksanakan," kata dia.
Adapun pendapat pribadinya mengenai ganja medis, Anies mengatakan hal itu mesti merujuk pada rekomendasi dokter.
"Kalau saya pribadi, saya akan merujuk pada ahli di bidang medicine, apabila para ahli bidang medicine mengatakan tidak ada obat yang lain untuk menyelamatkan, maka satu-satunya yang bisa dilakukan maka itu unsurnya adalah unsur darurat. Itu prinsipnya," kata dia.
Penggunaan Narkotika Golongan I tetap dilarang untuk pelayanan kesehatan, termasuk ganja untuk medis. Hal tersebut setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau UU Narkotika.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan Hakim Konstitusi dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Rabu, 20 Juli 2022.
Kendati demikian, dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang tertera dalam Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020, MK mendorong penelitian ilmiah ganja medis.
Permohonan uji materi RUU Narkotika tersebut sebelumnya diajukan oleh enam penggugat. Di antaranya Santi Warastuti, seorang ibu dari anak penderita celebral palsy.
Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak juga sebelumnya sempat viral di media sosial. Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022. "Tolong anakku butuh ganja medis," tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.
Pilihan Editor: 3 Nama yang Ditunjuk Mahkamah Konstitusi Jadi Anggota MKMK