TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti sikap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri yang tak hadir dalam sidang kode etik Dewas KPK dan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Itu sudah menjadi pertimbangan yang cukup bagi Polda Metro Jaya segera menerbitkan surat penangkapan,” kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 21 Desember 2023.
Selain agar Firli mendapatkan kepastian hukum, Kurnia mengatakan penangkapan dilakukan guna menghindari kendala dalam proses pemeriksaan.
“Karena kalau lancar tentu proses pelimpahan berkas bisa lebih cepat. Maka dari itu tindakan Firli harus dijadikan pertimbangan bagi para penyidik untuk menangkap yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu, 20 Desember 2023, Firli juga diketahui tak menghadiri sidang kode etik oleh Dewas KPK. Dikonfirmasi soal kehadirannya, Firli enggan menjawab secara lugas perihal kepastian kehadirannya hari ini.
“Sidang etik itu, hadir tak hadir tetap berjalan,” kata Firli saat dikonfirmasi Tempo di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa malam, 19 Desember 2023.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, Firli kembali tak menghadiri sidang yang digelar di Gedung ACLC KPK, Kamis, 21 Desember 2023.
“Tadi tak datang. Tetap kami sidangkan dan kami putus. Kan ini sudah kami sidangkan,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Kamis, 21 Desember 2023.
Firli Bahuri diketahui juga mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri karena alasan ada kegiatan. “Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua, diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis.
Pilihan Editor: Budiman Sudjatmiko Bantah Anies soal IKN Hanya Dinikmati ASN