TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha berharap penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Sebab, tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu tak memenuhi panggilan pemeriksaan gabungan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Seluruh unsur subjektif penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk menahan tersangka sudah terpenuhi. Apalagi sejak Firli Bahuri menyalahgunakan alat bukti perkara lain yang sedang ditangani KPK untuk kepentingan pribadinya pada proses praperadilan yang lalu, segera tahan Firli Bahuri," kata Praswad Nugraha saat dihubungi pada Kamis, 21 Desember 2023.
Praswad mengatakan mangkirnya Firli Bahuri dari panggilan penyidik yang bersifat pro justisia atau memaksa terjadi berkali-kali. Bahkan, Praswad menilai sikap Firli Bahuri yang mengklaim taat hukum mulai menampakkan wajah aslinya.
"Berkali-kali Firli Bahuri mengakali panggilan penyidik yang bersifat pro justisia (memaksa). Inilah wajah sebenarnya seorang Firli Bahuri, yang selama ini seolah-seolah taat dan patuh hukum," ujarnya.
Sebelumnya pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya belum bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya lantaran ada kegiatan yang mendesak. Karena itu, Firli meminta penundaan pemeriksaan. Praswad menilai alasan tersebut tidak masuk logika. Sebab status Firli Bahuri sudah nonaktif dan tidak ada alasan mengenai agenda rahasia.
"Alasan-alasan yang tidak masuk dalam logika akal sehat ini jika dibiarkan dan diberikan ruang toleransi, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan. Seluruh saksi dan tersangka di Indonesia akan mencontoh tindakan yang tidak patuh hukum ini," ujar Praswad.
Pilihan Editor: Ini Kata Kapolda Karyoto Soal Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA ke Sidang Praperadilan