TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah terbit sekitar dua pekan lalu. “Sudah dua minggu lalu, berbarengan dengan punya Pak Nawawi,” kata Alex dikutip Tempo pada Kamis, 21 Desember 2023.
Perpanjangan ini mendapat respons dari Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana usai menghadiri undangan KPK Mendengar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 21 Desember 2023.
“Komposisinya tak berubah. Pimpinannya masih yang lama, ada Johanis Tanak, Nurul Ghufron, Alex Marwata yang sebenarnya juga turut disoroti masyarakat,” kata Kurnia.
Sebab itu, menurut Kurnia, perubahan KPK setelah perpanjangan masa jabatan selama setahun, bisa dilihat dari rekam jejak 4 tahun ke belakang. “Kami sebenarnya pesimis setahun ke depan akan menjadi tahun yang lebih baik, karena mudaratnya jauh lebih banyak daripada yang baiknya,” kata Kurnia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang masa jabatan Dewan Pimpinan dan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi hingga 20 Desember 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan hal itu melalui pesan singkat, Rabu, 20 Desember 2023.
Ari mengatakan, kebijakan ini diambil untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. Putusan tersebut mengubah Pasal 34 UU KPK yang sebelumnya mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. sampai lima tahun.
“Presiden telah menerbitkan Perintah Eksekutif 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Jabatan Bagian Pimpinan KPK. Perintah Eksekutif tersebut dikeluarkan pada 24 November 2023,” kata Ari kepada Tempo, Rabu.
Menurut Ari, pada 24 November 2023 juga ditetapkan Keppres Nomor 113/P tentang penyesuaian masa kerja Departemen Dewan Pengawas KPK. Bagian Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula berakhir pada 20 Desember 2023.
KPK saat ini dipimpin Nawawi Pomolango untuk sementara menggantikan pimpinan nonaktif Firli Bahuri yang terjerat dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Diwakili oleh Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron. Sedangkan anggota Dewan Pengawas KPK antara lain Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, Albertina Ho, Syamsyuddin Haris, dan Harjono.
Pilihan Editor: Budiman Sudjatmiko Bantah Anies soal IKN Hanya Dinikmati ASN